Lewat PP Tunas, Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Digital

Ilustrasi anak. (sumber foto: freepik.com)

Bagikan

Lewat PP Tunas, Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Digital

Ilustrasi anak. (sumber foto: freepik.com)

MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS, untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di ruang digital.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan eksploitasi anak di dunia maya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Kemkomdigi), Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan bahwa PP TUNAS akan menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi kelompok rentan.

“Perempuan dan anak-anak adalah kelompok paling rentan di ruang digital, dari perundungan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. PP ini hadir untuk melindungi mereka,” Jumat (9/5/2025).

Di menyebut, berdasarkan Data Komnas Perempuan mencatat 1.791 kasus kekerasan berbasis gender online sepanjang 2024, meningkat 48 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 431 kasus eksploitasi anak sepanjang 2021–2023.

Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten berbahaya dan menjaga kerahasiaan data anak-anak.

“Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik,” ujar Bonifasius.

Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 212 juta pengguna internet, atau sekitar 74,6 persen dari total populasi, serta 143 juta pengguna media sosial.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist