Bobol Brankas, Tukang Rehab Rumah Gondol Rp280 Juta di Aceh Besar

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan pria inisial MUH (26) di Peukan Bada. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Bobol Brankas, Tukang Rehab Rumah Gondol Rp280 Juta di Aceh Besar

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan pria inisial MUH (26) di Peukan Bada. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Pria berinisial MUA (26), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di rumah mantan tempatnya bekerja sebagai tukang renovasi.

MUH disebut membobol brankas milik empunya rumah pada 30 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta.

“Saat beraksi, rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dan membobol brankas menggunakan cangkul yang ada di kamar utama,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Dalam brankas itu, MUA menggondol sejumlah barang berharga di antaranya uang tunai, emas perhiasan, hingga emas batangan. Usai mencuri, pelaku meninggalkan lokasi dan mulai menjual sebagian hasil curian ke beberapa toko emas di Pasar Aceh.

“Pedagang tidak curiga karena pelaku menjual emas lengkap dengan surat pembelian,” ujar Joko.

Di Banda Aceh, Joko menguraikan, pelaku MUH menjual emas antam 10 gram dua pcs dengan harga Rp17 juta. Kemudian satu liontin emas seberat 3 gram seharga Rp3 juta, dan 3 suvenir emas batangan London senilai Rp191,8 juta, dan 1 unit iPhone 15 Plus warna putih seharga Rp13,98 juta.

Sebagian hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepasang sepatu merek DC seharga Rp700 ribu. Sisa uang tunai senilai Rp123,8 juta dibawa kabur ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Tak lama polisi berhasil menangkap MUA saat berada di Medan dan langsung membawanya ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp151 juta lebih, tiga suvenir emas batangan London, dua mayam cincin emas, satu unit iPhone 15 Plus warna putih, dan sepasang sepatu DC warna hijau putih,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, MUA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Ini jadi pengingat bahwa pengawasan terhadap akses rumah, bahkan terhadap orang yang pernah bekerja di dalamnya, tetap harus diperhatikan dengan ketat,” ujar Joko Heri Purwono.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist