MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kejati Aceh Masih Buru 43 DPO, Termasuk Buron Pembunuhan di Indrapuri

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2025
in Headline
0

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan saat dijumpai awak media di Kejati Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat masih ada 43 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap hingga hari ini.

Mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus penggelapan, narkotika dan pembunuhan termasuk buronan terhadap pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar yaitu Azwir Basyah alis Toke AW.

RelatedPosts

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

56 Peserta dari Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

“Hari ini kita masih tersisa 43 DPO. Yang terakhir kita temukan kemarin yaitu seorang dosen atas kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, Selasa (10/6/2025).

Mukhzan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk para buronan. Pihaknya terus menggencarkan pencarian kemana pun sampai dapat.

Untuk itu, ia meminta agar para DPO segera menyerahkan diri dan mau menjalani hukum secepat mungkin.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Mungkin tidak hari ini, tapi besok, lusa suatu saat pasti ditangkap,” ucapnya.

Menurut Mukhzan, dari 43 orang tersebut, sebagian sudah terlacak keberadaannya. Namun proses eksekusi kerap menemui kendala. Mereka kerap menyusun rencana untuk melarikan diri.

Bahkan semua dari 43 DPO tersebut sudah berstatus terpidana dengan putusan pengadilan yang inkracht. Mereka kerap memanfaatkan situasi dalam proses hukum setelah divonis.

“Kadang di tingkat pengadilan negeri divonis bersalah, lalu saat banding dibebaskan dan mereka keluar. Ketika kasasi dikabulkan, mereka harus masuk lagi, di situlah banyak yang kabur,” terangnya.

Tags: Buronanjumlah buronan acehKasus pembunuhanKejati Aceh
Previous Post

Makan Bergizi Gratis, Solusi Atasi Masalah Gizi Anak Indonesia

Next Post

Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan

Related Posts

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Next Post

Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co