MASAKINI.CO – Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera disidangkan.
Proses tersebut menyusul dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri setempat beberapa waktu lalu.
Mereka masing-masing berinisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun).
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa pada awal Juni kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadan, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, AN menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF selaku Kepala Puskesmas di salah satu Kecamatan di Aceh Besar dan SW merupakan tenaga honorer di Puskesmas tersebut.
Filman menyebutkan tersangka AN dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.