MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2025
in News
0

Penyerahan tersangka dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Kejari setempat beberapa waktu lalu | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera disidangkan.

Proses tersebut menyusul dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri setempat beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Mantan ART Diduga Curi 13 Mayam Emas

Pasokan Semen di Aceh Mulai Stabil, SIG Tambah Pasokan

Mereka masing-masing berinisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun).

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa pada awal Juni kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadan, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, AN menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF selaku Kepala Puskesmas di salah satu Kecamatan di Aceh Besar dan SW merupakan tenaga honorer di Puskesmas tersebut.

Filman menyebutkan tersangka AN dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Tags: Aceh BesarPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPemalsuan dokumenPPPK
Previous Post

Kejati Aceh Masih Buru 43 DPO, Termasuk Buron Pembunuhan di Indrapuri

Next Post

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Related Posts

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

Next Post

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Warga Cot Glie Pengedar Ganja

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co