MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2025
in News
0

Penyerahan tersangka dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Kejari setempat beberapa waktu lalu | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera disidangkan.

Proses tersebut menyusul dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri setempat beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

51 Gempa Guncang Aceh dalam Sepekan, Aktivitas Terbanyak Terjadi di Gayo Lues

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

Mereka masing-masing berinisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun).

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa pada awal Juni kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadan, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, AN menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF selaku Kepala Puskesmas di salah satu Kecamatan di Aceh Besar dan SW merupakan tenaga honorer di Puskesmas tersebut.

Filman menyebutkan tersangka AN dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Tags: Aceh BesarPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPemalsuan dokumenPPPK
Previous Post

Kejati Aceh Masih Buru 43 DPO, Termasuk Buron Pembunuhan di Indrapuri

Next Post

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Related Posts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati sepanjang ruas jalan di kawasan Lambaro hingga Darul Imarah untuk menyaksikan Pawai Takbiran Hari Raya...

Next Post

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Warga Cot Glie Pengedar Ganja

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co