MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2025
in News
0

Penyerahan tersangka dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Kejari setempat beberapa waktu lalu | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera disidangkan.

Proses tersebut menyusul dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri setempat beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Mereka masing-masing berinisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun).

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa pada awal Juni kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadan, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, AN menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF selaku Kepala Puskesmas di salah satu Kecamatan di Aceh Besar dan SW merupakan tenaga honorer di Puskesmas tersebut.

Filman menyebutkan tersangka AN dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Tags: Aceh BesarPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPemalsuan dokumenPPPK
Previous Post

Kejati Aceh Masih Buru 43 DPO, Termasuk Buron Pembunuhan di Indrapuri

Next Post

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Next Post

Serangan Drone dan Rudal Rusia Tewaskan 8 Orang di Ukraina

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Warga Cot Glie Pengedar Ganja

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co