Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Warga Cot Glie Pengedar Ganja

Dua tersangka pengedar narkotika | Foto : Polres Aceh Besar

Bagikan

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Warga Cot Glie Pengedar Ganja

Dua tersangka pengedar narkotika | Foto : Polres Aceh Besar

MASAKINI.CO – Dua warga Aceh Besar dibekuk polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie.

Mereka adalah FM (29) dan MH (23) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar Minggu (8/6/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin menyebutkan mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Saat tersangka FM tiba di lokasi hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Mukhsin, Rabu (11/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bal besar ganja dengan berat mencapai 1 kilogram, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BL 5110 LBL.

FM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MH, warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap MH di sebuah warung kopi di desanya.

Kepada polisi MH mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MN, warga Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami terus mendalami jaringan ini. Tersangka MN menjadi target selanjutnya, dan kami yakin pengungkapan ini akan membongkar rantai distribusi yang lebih luas,” tambah Mukhsin.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist