MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidik

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Juni 2025
in News
0

Ilustrasi korupsi.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas sejak tahun 2020 hingga Mei 2025 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Dewan Ingatkan Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku Berisiko dan HIV/AIDS

Catat, Berikut Kanal Resmi OJK untuk Pengaduan dan Layanan Konsumen

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

“Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan perjalanan dinas itu,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat tim penyidik akan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kita akan menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Tags: Inspektorat Aceh BesarkorupsiSPPD Fiktif
Previous Post

Aceh Provinsi Pertama di Sumatera yang Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Next Post

Libur Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking dan Digital Banking

Related Posts

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan...

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Next Post
Libur Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking dan Digital Banking

Libur Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking dan Digital Banking

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,3 Kg di Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co