MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas sejak tahun 2020 hingga Mei 2025 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan perjalanan dinas itu,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat tim penyidik akan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kita akan menuntaskan perkara ini,” ujarnya.