MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
in News
0
Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terpidana perkara liwath yang dicambuk oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Hukuman tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.

QH dan RA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat yang mengatur tentang jarimah liwath. Eksekusi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum serta petugas Wilayatul Hisbah.

Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda yaitu jarimah maisir, zina dan khalwat.

“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isna.

Tags: Eksekusi CambukKejari Banda AcehLiwath di Banda Aceh
Previous Post

BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun

Next Post

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Related Posts

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Next Post
Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Empat Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Bunga Harapan untuk Illiza

Bunga Harapan untuk Illiza

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co