Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terpidana perkara liwath yang dicambuk oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terpidana perkara liwath yang dicambuk oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Hukuman tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.

QH dan RA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat yang mengatur tentang jarimah liwath. Eksekusi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum serta petugas Wilayatul Hisbah.

Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda yaitu jarimah maisir, zina dan khalwat.

“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isna.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist