MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Putra Irwansyah, seorang buronan kasus pertambangan tanpa izin di Aceh Jaya, Kamis (25/9/2025).
Terpidana diamankan di Niaga Cafe SPBU Lamno saat hendak kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya setelah kabur tiga tahun.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana sebelumnya divonis bersalah melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) ilegal di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Juni 2022.
Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, setelah dipanggil secara sah untuk menjalani putusan, ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan. Informasi masyarakat kemudian mengungkap keberadaannya di kampung halamannya, Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permohonan keluarga, ia akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.










Discussion about this post