MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Tahun Kabur, Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 September 2025
in News
0
Tiga Tahun Kabur, Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya Ditangkap

Buronan kasus tambang ilegal di Aceh Jaya diringkus Tim Tabur Kejati Aceh. | Foto : Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Putra Irwansyah, seorang buronan kasus pertambangan tanpa izin di Aceh Jaya, Kamis (25/9/2025).

Terpidana diamankan di Niaga Cafe SPBU Lamno saat hendak kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya setelah kabur tiga tahun.

RelatedPosts

Seminar Meususon Ranup di UBBG Bahas Relevansi Hikayat Prang Sabi bagi Generasi Muda

GeRAK Aceh Soroti Kelemahan Pembangunan Pasca Bencana

Khanduri Jazz 2026 Angkat Isu Bencana, Gaungkan Solidaritas Kemanusiaan

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana sebelumnya divonis bersalah melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) ilegal di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Juni 2022.

Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, setelah dipanggil secara sah untuk menjalani putusan, ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan. Informasi masyarakat kemudian mengungkap keberadaannya di kampung halamannya, Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya.

Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permohonan keluarga, ia akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

Tags: BuronanKejati AcehTambang Ilegal
Previous Post

Serangan Israel Terbaru di Gaza Tewaskan Puluhan Warga Sipil

Next Post

Fati Vazquez Bongkar Skandal Lamine Yamal: Ada ‘Wanita Lain’ Hanya Beda Jam!

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post

Fati Vazquez Bongkar Skandal Lamine Yamal: Ada 'Wanita Lain' Hanya Beda Jam!

BI Ingatkan Aceh Masih Hadapi Tantangan Ekonomi: Pertumbuhan Tertinggal, Inflasi Tinggi

BI Ingatkan Aceh Masih Hadapi Tantangan Ekonomi: Pertumbuhan Tertinggal, Inflasi Tinggi

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co