MASAKINI.CO – Tiga pejabat Aceh Jaya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Regen dan Nurdiningsih dalam sidang perdana yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil dengan hakim anggota Anda Ariansyah dan Zul Azmi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).
Ketiga terdakwa ini merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian 2021-2023, Anggota DPRK Aceh Jaya Sudirman, serta mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017-2020, T. Mufizar.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula pada 2019–2021 ketika Sudirman, saat itu menjabat Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM), mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.
Namun, pemeriksaan Kementerian Transmigrasi RI menemukan kejanggalan. Sebagian besar lahan yang diusulkan ternyata merupakan eks Hak Pengelolaan (HPL) PT Tiga Mitra dan masih berada di bawah kewenangan kementerian.
Temuan itu diperkuat dengan analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala. Berdasarkan citra satelit, imagery 2024, Google Earth, dan pemetaan drone, lahan tersebut tidak menunjukkan adanya tanaman sawit milik pekebun. Area itu hanya berupa hutan dan semak belukar.
Meski kondisi lapangan tidak memenuhi syarat, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomtek serta Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (SK CP/CL). Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan dana PSR.
“Akibatnya, program peremajaan sawit tidak terlaksana dan negara dirugikan hingga Rp38,42 miliar,” kata JPU.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, kuasa hukum Sudirman, Hamdani Mustika, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Menurutnya, terdakwa memiliki anak-anak kecil dan masih menjadi tulang punggung keluarga. “Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Mudah-mudahan ada pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.










Discussion about this post