MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Pejabat Aceh Jaya Didakwa Korupsi Dana PSR Rp38,4 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga pejabat Aceh Jaya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Regen dan Nurdiningsih dalam sidang perdana yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil dengan hakim anggota Anda Ariansyah dan Zul Azmi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

Ketiga terdakwa ini merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian 2021-2023, Anggota DPRK Aceh Jaya Sudirman, serta mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017-2020, T. Mufizar.

RelatedPosts

Lulusan SNBP Meningkat, Dayah Jeumala Amal Catat 48 Santri Lolos ke Berbagai Universitas

Yayasan Baitul A’la Lil Mujahidin Perkuat Komitmen Pendidikan, Rapat Perdana Bahas Arah Pengembangan Dayah

Dua Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Sejumlah Wilayah Lain Hujan

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula pada 2019–2021 ketika Sudirman, saat itu menjabat Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM), mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.

Namun, pemeriksaan Kementerian Transmigrasi RI menemukan kejanggalan. Sebagian besar lahan yang diusulkan ternyata merupakan eks Hak Pengelolaan (HPL) PT Tiga Mitra dan masih berada di bawah kewenangan kementerian.

Temuan itu diperkuat dengan analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala. Berdasarkan citra satelit, imagery 2024, Google Earth, dan pemetaan drone, lahan tersebut tidak menunjukkan adanya tanaman sawit milik pekebun. Area itu hanya berupa hutan dan semak belukar.

Meski kondisi lapangan tidak memenuhi syarat, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomtek serta Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (SK CP/CL). Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan dana PSR.

“Akibatnya, program peremajaan sawit tidak terlaksana dan negara dirugikan hingga Rp38,42 miliar,” kata JPU.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, kuasa hukum Sudirman, Hamdani Mustika, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Menurutnya, terdakwa memiliki anak-anak kecil dan masih menjadi tulang punggung keluarga. “Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Mudah-mudahan ada pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Tags: Korupsi PSRPejabat Aceh Jaya KorupsiPejabat KorupsiPengadilan Tipikor Banda Aceh
Previous Post

8 Tips Agar Imun Tubuh Tetap Terjaga Saat Cuaca Tidak Menentu

Next Post

Bupati Pidie Jaya Sambut Kunjungan Dua Balita Penderita Lumpuh Otak

Related Posts

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

by Riska Zulfira
21 November 2025
0

MASAKINI.CO - Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar...

5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pajak

by Riska Zulfira
20 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi...

Next Post

Bupati Pidie Jaya Sambut Kunjungan Dua Balita Penderita Lumpuh Otak

Kasus Korupsi PSR, Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Dituntut 7,7 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co