MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menilai bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini bukanlah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah termasuk lingkungan, melihat banyaknya kayu-kayu di kawasan bencana.
Juru bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Gubernur Muzakir Manaf melarang siapapun mengambil apalagi membawa kayu-kayu tersebut keluar tanpa izin dari otoritas berwenang, selain untuk pemanfaatan kepentingan di lapangan.
Menurut MTA, gelondongan kayu tersebut dapat dijadikan alat bukti untuk membuka potensi penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
“Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” ungkap MTA, Jumat (12/12/2025).
Ia mengimbau kepada semua pihak baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan, agar menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama.
“Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini,” ucapnya.










Discussion about this post