MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Di Tengah Penanganan Banjir, Gubernur Aceh Percepat Penetapan 6.508 PPPK Paruh Waktu

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
13 Desember 2025
in News
0

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin upacara | foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat penetapan status tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum memperoleh kepastian. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mendorong percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Langkah tersebut dilakukan Mualem pada Rabu malam (10/12/2025) di sela kesibukannya menangani bencana banjir di Aceh. Dorongan itu dilakukan setelah Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar melaporkan bahwa status PPPK Paruh Waktu Aceh hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

Dalam komunikasi tersebut, Mualem menyampaikan penegasan kepada pemerintah pusat terkait kepastian status tenaga Non-ASN di Aceh. “Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem, sembari menegaskan keseriusan Pemerintah Aceh agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Mualem juga memastikan langsung proses tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan mendapat respons positif terkait kelancaran pengesahan kebijakan.

Hasil koordinasi lintas kementerian itu ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 mengenai penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Aceh, dengan total 6.508 formasi sesuai usulan pemerintah daerah.

Gubernur Aceh menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” kata Mualem.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada 12–15 Desember 2025. “Pemerintah Aceh terus mengusahakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP setelah pengisian DRH,” ujar Nasir.

Tags: Gubernur AcehMalemPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Krisis LPG Bikin Usaha Warga Terhambat

Next Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Related Posts

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

by Riska Zulfira
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh akan menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur’an pada Jumat, 6 Maret 2026 di Masjid Raya Baiturrahman. Kegiatan...

Gubernur Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

by Redaksi
28 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah...

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Dilantik

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Dilantik

by Aininadhirah
9 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 2.378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aceh Besar dilantik, Senin (9/2/2026), di halaman...

Next Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Kayu di Lokasi Bencana Berpotensi Jadi Bukti Pelanggaran Lingkungan

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co