MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Di Tengah Penanganan Banjir, Gubernur Aceh Percepat Penetapan 6.508 PPPK Paruh Waktu

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
13 Desember 2025
in News
0

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin upacara | foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat penetapan status tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum memperoleh kepastian. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mendorong percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Langkah tersebut dilakukan Mualem pada Rabu malam (10/12/2025) di sela kesibukannya menangani bencana banjir di Aceh. Dorongan itu dilakukan setelah Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar melaporkan bahwa status PPPK Paruh Waktu Aceh hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

RelatedPosts

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Dalam komunikasi tersebut, Mualem menyampaikan penegasan kepada pemerintah pusat terkait kepastian status tenaga Non-ASN di Aceh. “Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem, sembari menegaskan keseriusan Pemerintah Aceh agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Mualem juga memastikan langsung proses tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan mendapat respons positif terkait kelancaran pengesahan kebijakan.

Hasil koordinasi lintas kementerian itu ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 mengenai penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Aceh, dengan total 6.508 formasi sesuai usulan pemerintah daerah.

Gubernur Aceh menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” kata Mualem.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada 12–15 Desember 2025. “Pemerintah Aceh terus mengusahakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP setelah pengisian DRH,” ujar Nasir.

Tags: Gubernur AcehMalemPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Krisis LPG Bikin Usaha Warga Terhambat

Next Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Related Posts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Ahmad Mufti
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan...

Next Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Kayu di Lokasi Bencana Berpotensi Jadi Bukti Pelanggaran Lingkungan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co