MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat penetapan status tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum memperoleh kepastian. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mendorong percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Langkah tersebut dilakukan Mualem pada Rabu malam (10/12/2025) di sela kesibukannya menangani bencana banjir di Aceh. Dorongan itu dilakukan setelah Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar melaporkan bahwa status PPPK Paruh Waktu Aceh hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam komunikasi tersebut, Mualem menyampaikan penegasan kepada pemerintah pusat terkait kepastian status tenaga Non-ASN di Aceh. “Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem, sembari menegaskan keseriusan Pemerintah Aceh agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Mualem juga memastikan langsung proses tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan mendapat respons positif terkait kelancaran pengesahan kebijakan.
Hasil koordinasi lintas kementerian itu ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 mengenai penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Aceh, dengan total 6.508 formasi sesuai usulan pemerintah daerah.
Gubernur Aceh menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” kata Mualem.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada 12–15 Desember 2025. “Pemerintah Aceh terus mengusahakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP setelah pengisian DRH,” ujar Nasir.










Discussion about this post