MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Puluhan PKL di Banda Aceh Terima Surat Teguran dari Satpol PP WH

Aininadhirah by Aininadhirah
10 Februari 2026
in Daerah
0
Puluhan PKL di Banda Aceh Terima Surat Teguran dari Satpol PP WH

Personel Satpol PP WH Banda Aceh memberi surat teguran kepada pedagang yang ada di berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (10/2/2026). | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Teguran ini merupakan tindak lanjut dari surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tertanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas PKL di ruas milik jalan dan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

RelatedPosts

Program Beut Kitab Segera Diterapkan di Seluruh Sekolah di Aceh Besar

Pemerintah Aceh Waspadai Lonjakan Harga Jelang Idulfitri, Sekda Minta Inflasi Dikendalikan Ketat

Bupati Aceh Besar Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM dan Pangan Dipastikan Aman

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berjualan di ruas milik jalan bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

PKL diminta segera memindahkan dan membongkar lapak yang berada di area garis sempadan bangunan (GSB), serta dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar penegakan aturan namun uapaya untuk memastikan kawasan Jalan T. Iskandar yang selama ini dipenuhi lapak PKL tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari penataan menjelang Ramadan, karena ruas Jalan T. Iskandar termasuk salah satu titik paling sibuk pada sore hari hingga menjelang waktu berbuka. Dengan upaya ini, diharapkan kondisi di jalan tersebut tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Evendi menambahkan, bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat teguran diterima. Apabila dalam kurun waktu tersebut para pedagang tidak mengindahkan peringatan, maka tim penertiban akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meski waktu yang diberikan adalah tujuh hari, namun secara berkala petugas kami dan pihak Kecamatan Ulee Kareng akan memantau perkembangan di lapangan,” tambah Evendi.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di momen Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.

Tags: Menyambut RamadanPedagan Kaki Lima (PKL)Pemko Banda AcehSatpol PP WH
Previous Post

Aceh Usul Penghapusan Sementara Barcode BBM Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Next Post

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Related Posts

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima secara langsung hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun...

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

by Redaksi
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal secara resmi melepas dan menyerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan...

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 60 sampel makanan dan minuman yang dijual pelaku UMKM di Pasar Kuliner Garuda, Kampung Baru, Banda Aceh...

Next Post
Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Pemkab Aceh Besar Tinjau Produksi Batik Malaka, Dorong Penguatan UMKM Berbasis Budaya

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co