MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Puluhan PKL di Banda Aceh Terima Surat Teguran dari Satpol PP WH

Aininadhirah by Aininadhirah
10 Februari 2026
in Daerah
0
Puluhan PKL di Banda Aceh Terima Surat Teguran dari Satpol PP WH

Personel Satpol PP WH Banda Aceh memberi surat teguran kepada pedagang yang ada di berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (10/2/2026). | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Teguran ini merupakan tindak lanjut dari surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tertanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas PKL di ruas milik jalan dan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

RelatedPosts

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

36 Anak di Aceh Timur Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

Enam Bulan Pascabencana, Gubernur Minta Prioritas Pemulihan Sawah dan Irigasi Terdampak

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berjualan di ruas milik jalan bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

PKL diminta segera memindahkan dan membongkar lapak yang berada di area garis sempadan bangunan (GSB), serta dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar penegakan aturan namun uapaya untuk memastikan kawasan Jalan T. Iskandar yang selama ini dipenuhi lapak PKL tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari penataan menjelang Ramadan, karena ruas Jalan T. Iskandar termasuk salah satu titik paling sibuk pada sore hari hingga menjelang waktu berbuka. Dengan upaya ini, diharapkan kondisi di jalan tersebut tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Evendi menambahkan, bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat teguran diterima. Apabila dalam kurun waktu tersebut para pedagang tidak mengindahkan peringatan, maka tim penertiban akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meski waktu yang diberikan adalah tujuh hari, namun secara berkala petugas kami dan pihak Kecamatan Ulee Kareng akan memantau perkembangan di lapangan,” tambah Evendi.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di momen Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.

Tags: Menyambut RamadanPedagan Kaki Lima (PKL)Pemko Banda AcehSatpol PP WH
Previous Post

Aceh Usul Penghapusan Sementara Barcode BBM Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Next Post

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Related Posts

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

by Riska Zulfira
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut kehadiran PT Sucofindo (Persero) sebagai peluang besar untuk meningkatkan daya saing puluhan ribu...

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada...

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

by Redaksi
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026....

Next Post
Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Pemkab Aceh Besar Tinjau Produksi Batik Malaka, Dorong Penguatan UMKM Berbasis Budaya

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co