MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Puluhan PKL di Banda Aceh Terima Surat Teguran dari Satpol PP WH

Aininadhirah by Aininadhirah
10 Februari 2026
in Daerah
0
Puluhan PKL di Banda Aceh Terima Surat Teguran dari Satpol PP WH

Personel Satpol PP WH Banda Aceh memberi surat teguran kepada pedagang yang ada di berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (10/2/2026). | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Teguran ini merupakan tindak lanjut dari surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tertanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas PKL di ruas milik jalan dan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

RelatedPosts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berjualan di ruas milik jalan bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

PKL diminta segera memindahkan dan membongkar lapak yang berada di area garis sempadan bangunan (GSB), serta dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar penegakan aturan namun uapaya untuk memastikan kawasan Jalan T. Iskandar yang selama ini dipenuhi lapak PKL tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari penataan menjelang Ramadan, karena ruas Jalan T. Iskandar termasuk salah satu titik paling sibuk pada sore hari hingga menjelang waktu berbuka. Dengan upaya ini, diharapkan kondisi di jalan tersebut tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Evendi menambahkan, bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat teguran diterima. Apabila dalam kurun waktu tersebut para pedagang tidak mengindahkan peringatan, maka tim penertiban akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meski waktu yang diberikan adalah tujuh hari, namun secara berkala petugas kami dan pihak Kecamatan Ulee Kareng akan memantau perkembangan di lapangan,” tambah Evendi.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di momen Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.

Tags: Menyambut RamadanPedagan Kaki Lima (PKL)Pemko Banda AcehSatpol PP WH
Previous Post

Aceh Usul Penghapusan Sementara Barcode BBM Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Next Post

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Illiza Dorong ASN Tinggalkan Pola Lama, Perubahan Birokrasi Harus Berbasis Inovasi

by Redaksi
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan perubahan dalam pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan yang...

Illiza Lantik Dr Emeraldha Sebagai Direktur RSUD Meuraxa

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menetapkan dr Emeraldha, M.Kes sebagai Direktur Definitif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa....

Next Post
Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Pemkab Aceh Besar Tinjau Produksi Batik Malaka, Dorong Penguatan UMKM Berbasis Budaya

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co