MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut terkait pemutihan data pinjaman online. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan resmi OJK di media sosial setelah beredarnya informasi yang menyebutkan adanya penghapusan utang pinjaman online, Senin (23/2/2026).
Dalam unggahan tersebut, OJK menegaskan bahwa lembaga itu tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pernyataan terkait pemutihan data pinjaman online.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam postingan resminya.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama lembaga resmi untuk meyakinkan korban.
“Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK,” demikian imbauan yang disampaikan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK, termasuk melalui layanan Kontak OJK 157, sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang beredar.
OJK menegaskan bahwa setiap kewajiban pinjaman tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.










Discussion about this post