MASAKINI.CO – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan akan memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh. Kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk dukungan perbankan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Regional CEO (RCEO) BSI Aceh, Imsak Ramadhan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap nasabah pembiayaan yang terdampak bencana. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar pemberian program restrukturisasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus pembiayaan di daerah terdampak bencana.
“BSI memberikan dukungan nyata bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana dengan menyiapkan program restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak,” ujar Imsak Ramadhan di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan nasabah tidak perlu khawatir karena BSI akan bersikap proaktif mendatangi nasabah yang terdampak. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bentuk perlindungan dan keringanan bagi nasabah di tengah kondisi force majeure.
“Kami akan proaktif mendatangi nasabah. BSI berkomitmen memberikan perlindungan dan keringanan kepada nasabah agar tetap bisa bertahan di tengah kondisi sulit,” jelasnya.
Imsak menambahkan, program restrukturisasi ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mitigasi dan penanganan pembiayaan masyarakat di wilayah bencana. Selain itu, BSI turut menyampaikan keprihatinan dan simpati atas musibah bencana alam yang melanda masyarakat di Sumatra, khususnya Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi pembiayaan ditujukan untuk membantu meringankan beban nasabah agar dapat bangkit dan melanjutkan kehidupan serta usaha mereka.
“BSI berkomitmen selalu hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit. Program restrukturisasi pembiayaan ini diharapkan memberi ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” ujar Anggoro.
Restrukturisasi pembiayaan tersebut dilakukan secara selektif untuk segmen UMKM, ritel, dan konsumer dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah sesuai ketentuan regulator.
Selain itu, BSI juga berkoordinasi dengan OJK, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana guna memastikan setiap kebijakan restrukturisasi tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).










Discussion about this post