MASAKINI.CO – Pasca perayaan Idul Fitri, angka pernikahan di Banda Aceh mengalami peningkatan signifikan. Lonjakan ini terlihat khususnya di tiga kecamatan, yakni Baiturrahman, Lueng Bata, dan Kuta Alam, serta turut terjadi di kecamatan lainnya di ibu kota Provinsi Aceh, Rabu (1/4/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kota Banda Aceh, Salman Arifin, menyebutkan bahwa tren peningkatan pernikahan setelah Idul Fitri merupakan fenomena yang kerap terjadi setiap tahun. Momentum hari besar keagamaan dinilai menjadi waktu yang tepat bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam proses pendaftaran pernikahan, calon pengantin (catin) diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Selain itu, catin juga harus mengambil blangko nikah di kantor desa sebelum melanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai lokasi akad nikah.
Setibanya di KUA, dokumen tersebut akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya. Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan. Setelah proses verifikasi, pendaftaran dilanjutkan secara daring melalui sistem Simkah Web.
“Selanjutnya, pasangan akan dijadwalkan mengikuti bimbingan pernikahan yang difasilitasi oleh KUA,” ujar Salman.
Di Banda Aceh, mayoritas pasangan memilih melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, seperti di masjid, gedung, hotel, maupun rumah pribadi. Sementara itu, hanya sebagian kecil yang memilih akad nikah dilaksanakan langsung di kantor KUA.
“Di Banda Aceh kebanyakan pernikahan dilangsungkan di luar KUA (masjid, gedung, hotel, dan rumah), hanya sedikit yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA,” ujarnya.








Discussion about this post