MASAKINI.CO – Sengketa pembangunan ballroom Hotel The Pade berlanjut ke ranah hukum. CV Sabina Graha menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek tersebut, Sabtu (4/4/2026).
Kuasa hukum PT Hotelindo Murni, Yulfan, membantah tudingan yang diajukan pihak kontraktor. Ia menyebut progres pembangunan ballroom hingga kini belum rampung sepenuhnya.
“Progres pembangunan ballroom saat ini baru mencapai sekitar 70 persen,” ujar Yulfan.
Ia menjelaskan, pihak hotel sebelumnya telah memberikan perpanjangan waktu melalui adendum kontrak serta melayangkan dua kali surat peringatan. Namun, pekerjaan disebut belum juga diselesaikan sesuai kesepakatan.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan telah disesuaikan dengan capaian pekerjaan di lapangan. Pihak hotel juga mengaku harus mengambil alih sisa pekerjaan untuk mengejar target operasional, yang berdampak pada kerugian.
Di sisi lain, pihak CV Sabina Graha menyatakan pekerjaan telah diselesaikan secara substansial sesuai kontrak yang disepakati pada Juni 2023. Mereka menilai kewajiban pembayaran dari pihak hotel belum dipenuhi meski telah dilakukan penagihan.
“Pekerjaan sudah kami selesaikan sesuai kontrak, tetapi pembayaran belum dipenuhi,” ujar perwakilan CV Sabina Graha.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Jantho dan berada pada tahap mediasi.








Discussion about this post