MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Fuel Surcharge Naik 50 Persen, Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal

Aininadhirah by Aininadhirah
17 Mei 2026
in Nasional
0

Ilustrasi pesawat garuda di Bandara Soekarno Hatta | Foto : TopBusiness

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan membuka peluang kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas menyusul lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik.

RelatedPosts

Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia Rp7 Triliun, Tanda Produksi Nasional Kini Surplus

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah meningkatnya biaya bahan bakar penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman, mengutip CNN Indonesia, Minggu (17/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” katanya.

Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, bergantung pada kondisi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi itu, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan fuel surcharge bukan merupakan tarif dasar tiket pesawat, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Karena itu, maskapai wajib mencantumkan komponen tersebut secara terpisah dari basic fare agar rincian harga tiket lebih transparan bagi penumpang.

Selain itu, maskapai juga diminta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Tags: Avtur NaikFuel Surcharge Naik 50 PersenKementerian PerhubunganTiket Pesawat Makin Mahal
Previous Post

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi di Perairan Aceh Besar, Basarnas Lakukan Medevac Malam Hari

Next Post

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

Related Posts

Holding BUMN Pariwisata Fokus Bangkitkan Industri Terdampak Pandemi

SIM Masuk Daftar Bandara Internasional Dorong Penguatan Penerbangan Nasional

by Ahlul Fikar
29 April 2024
0

MASAKINI.CO – Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Aceh, masuk menjadi salah satu dari 17 bandar udara di Indonesia...

Angka Pemudik Naik, Angkutan Kereta Api Tertinggi dari Semua Moda Transportasi

by Ali L
17 April 2023
0

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan mencatat lonjakan penumpang angkutan umum mulai terlihat hampir di semua moda angkutan, sejak Sabtu (15/4) atau...

Jamin Kenyamanan Mudik, Jaringan BNI Siaga

Diprediksi Naik Drastis, Pemudik Lebaran 2023 Tembus 123 Juta Orang

by Ali L
13 April 2023
0

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan potensi pergerakan nasional pada mudik Lebaran 2023 sebanyak 123,8 juta orang (45,8 persen) atau...

Next Post

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah dan Puasa Arafah 2026

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co