MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan membuka peluang kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas menyusul lonjakan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah meningkatnya biaya bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman, mengutip CNN Indonesia, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” katanya.
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, bergantung pada kondisi harga avtur.
Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi itu, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan fuel surcharge bukan merupakan tarif dasar tiket pesawat, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Karena itu, maskapai wajib mencantumkan komponen tersebut secara terpisah dari basic fare agar rincian harga tiket lebih transparan bagi penumpang.
Selain itu, maskapai juga diminta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.










Discussion about this post