MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring dalam razia tidak langsung dipulangkan, melainkan terlebih dahulu menjalani proses pendataan dan identifikasi sebelum diserahkan kepada instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PMKS mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan proses penanganan PMKS dilakukan melalui sejumlah tahapan setelah yang bersangkutan diamankan dalam kegiatan razia maupun patroli penertiban.
“Setelah PMKS diamankan dalam kegiatan razia, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan dan identifikasi untuk mengetahui identitas, asal daerah, serta kondisi sosial yang bersangkutan,” ujar Rizal, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, data tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya. Setelah proses pendataan selesai, PMKS akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya PMKS diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen, pembinaan, rehabilitasi, atau penanganan lanjutan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, Satpol PP-WH memiliki tugas dalam aspek penertiban dan pengamanan di lapangan, sementara penanganan sosial terhadap PMKS menjadi kewenangan Dinas Sosial melalui berbagai program pembinaan dan rehabilitasi.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga terus dilakukan guna memastikan penanganan PMKS berjalan secara terpadu dan tidak hanya berfokus pada penertiban semata. Dengan demikian, para PMKS yang terjaring dapat memperoleh solusi dan pendampingan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Menurut Rizal, pola penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan perhatian khusus.









Discussion about this post