MASAKINI.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung ke Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengintegrasikan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah dalam satu terminal khusus.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F,” kata Puji, mengutip infopublik.id, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan terintegrasi sejak jemaah memasuki bandara hingga kembali ke Tanah Air.
Dengan seluruh layanan dipusatkan di Terminal 2F, proses pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dapat dilakukan dalam satu kawasan layanan yang terintegrasi.
Selain meningkatkan kenyamanan jemaah, pemusatan layanan juga dinilai akan memperkuat koordinasi antarinstansi, mulai dari penyelenggara perjalanan, otoritas bandara, maskapai penerbangan, hingga petugas pelayanan haji dan umrah.
Untuk mendukung kelancaran operasional, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK agar mengatur mobilisasi jemaah secara lebih disiplin. Seluruh jemaah diwajibkan tiba di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Puji.
Ia juga meminta seluruh jemaah mengenakan atribut resmi perjalanan, seperti seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang telah diberi identitas penyelenggara. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat proses identifikasi dan mobilisasi rombongan di kawasan bandara.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, apabila terjadi kondisi kahar, gangguan operasional penerbangan, atau perubahan kebijakan dari otoritas terkait, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 itu diharapkan mampu menciptakan pelayanan haji khusus dan umrah yang lebih terstandarisasi, tertib administrasi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sejak keberangkatan hingga kepulangan.










Discussion about this post