MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dalam perkara ini, empat tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan empat tersangka yang diserahkan yakni SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2021-2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kadafi.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh serta uang tunai senilai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut merupakan bagian dari penyelamatan kerugian negara yang dilakukan pada tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar.
Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, di antaranya mark-up biaya beasiswa, pembayaran komponen yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa, serta pertanggungjawaban fiktif terkait program beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024.
Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.
Usai pelimpahan tahap II, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.
Tersangka SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Para tersangka didakwa dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni dakwaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.









Discussion about this post