MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Empat Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Juli 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada BPSDM Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dalam perkara ini, empat tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Turun Lagi, Kini Rp7,49 Juta per Mayam

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan empat tersangka yang diserahkan yakni SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2021-2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

“Setelah tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kadafi.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh serta uang tunai senilai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut merupakan bagian dari penyelamatan kerugian negara yang dilakukan pada tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar.

Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, di antaranya mark-up biaya beasiswa, pembayaran komponen yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa, serta pertanggungjawaban fiktif terkait program beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024.

Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Usai pelimpahan tahap II, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.

Tersangka SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Para tersangka didakwa dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni dakwaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Tags: Beasiswa Pemerintah AcehBPSDM AcehEmpat TersangkaKejaksaan Acehkorupsi beasiswa AcehPelimpahan Tahap II
Previous Post

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

Next Post

Kontes Kakao Sabang 2026 Jadi Strategi Dorong Komoditas Unggulan Bernilai Ekonomi

Related Posts

Empat Pelajar Aceh Dikirim ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Talenta Industri Masa Depan

by Riska Zulfira
20 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengirim empat pelajar terbaik untuk melanjutkan pendidikan di Sichuan Vocational College of Chemical Technology, Provinsi Sichuan,...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Tersangka Baru Kasus Beasiswa Fiktif Ditahan

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh. Tersangka berinisial...

Next Post

Kontes Kakao Sabang 2026 Jadi Strategi Dorong Komoditas Unggulan Bernilai Ekonomi

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co