MASAKINI.CO – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Agustus hingga September 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan jasa pergadaian yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan konsumen, mulai dari pengenaan bunga tinggi dan ketidakjelasan perjanjian hingga lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.
Selain pergadaian ilegal, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi, terutama yang dilakukan melalui media digital.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memastikan legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
Penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya juga perlu diwaspadai. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran permintaan transfer dana, terutama jika pengirim menggunakan nomor baru atau akun palsu yang mengatasnamakan keluarga maupun orang yang dikenal.
Untuk menghindari penyalahgunaan, masyarakat harus menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Adapun indikasi penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).








Discussion about this post