MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satgas PASTI Hentikan Operasional 11 Pergadaian Ilegal

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2026
in News
0

Suasana Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Foto: via infopublik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Agustus hingga September 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan dan Antam Kompak Naik Hari Ini

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, 32 Ton BBM Disita

Pemerintah Aceh Ajukan Rancangan APBA 2027 Sebesar Rp10,37 Triliun

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan jasa pergadaian yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan konsumen, mulai dari pengenaan bunga tinggi dan ketidakjelasan perjanjian hingga lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.

Selain pergadaian ilegal, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi, terutama yang dilakukan melalui media digital.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memastikan legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya juga perlu diwaspadai. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran permintaan transfer dana, terutama jika pengirim menggunakan nomor baru atau akun palsu yang mengatasnamakan keluarga maupun orang yang dikenal.

Untuk menghindari penyalahgunaan, masyarakat harus menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Adapun indikasi penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Tags: aktivitas keuangan ilegalOJKPenipuan Digitalpergadaian ilegalperlindungan konsumen keuanganSatgas PASTIUU P2SK
Previous Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Kompak Naik Hari Ini

Related Posts

OJK Blokir 702 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Diamankan

by Riska Zulfira
27 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi...

Tutup Celah Judi Online, 32 Ribu Rekening Diblokir hingga 2,8 Juta Pengajuan Ditolak

by Riska Zulfira
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya memutus aliran dana judi online terus diperketat. Industri perbankan mencatat telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait...

Komdigi dan OJK Putus Jalur Dana Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

by Ali L
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah memperluas perang melawan judi online dengan membidik aliran dana yang menjadi penggerak utama aktivitas ilegal tersebut. Kementerian...

Discussion about this post

CERITA

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co