MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KKR Aceh Kembalikan Uang, Kasus SPPD Fiktif Dihentikan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 September 2023
in Daerah
0
KKR Aceh Kembalikan Uang, Kasus SPPD Fiktif Dihentikan

KKR Aceh kembalikan kerugian negara ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 7/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan kerugian negara sebesar Rp258.594.600 juta atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2022 ke Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebutkan dana yang diduga diselewengkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Atas pengembalian itu, kata Fadhillah, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus SPPD Fiktif ini. Uang kerugian tersebut akan disetor ke rekening Bank Aceh Syariah.

“Kasus ini tidak dilanjutkan karena telah dipulihkan dengan mengembalikan kerugian negara,” kata Kompol Fadhillah, Kamis (7/9/2023).

Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan pada tanggal 28 Februari 2028 terkait SPPD fiktif KKR Aceh. Pihaknya kemudian bersama inspektorat mengembangkan laporan ini sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp258.594.600.

Berdasarkan hasil audit tersebut, tuturnya, ditemukan total 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif meliputi; 7 komisioner, 18 staf sekretariat BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, dan 33 anggota pokja.

“Dimana mereka telah melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh yang dilaksanakan pada Februari hingga Desember 2022,” ucapnya.

Dari perjalanan itu ditemukan ketidaksesuaian pada SPPD fiktif, mark up hotel, kelebihan uang harian, bill penginapan fiktif, kelebihan biaya SPDD fiktif dan waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penguasaan.

“Masing-masing dari mereka terbukti merugikan keuangan negara atas SPPD fiktif tersebut mulai dari Rp1 juta, Rp3 juta, Rp6 juta, Rp8 juta, Rp10 juta, Rp14 juta lebih hingga Rp 47 juta,” pungkas Fadhillah.

Tags: KKR AcehPolresta Banda AcehSPPD Fiktif
Previous Post

Dengar Curhat Korban Rumoh Geudong, Wali Nanggroe Aceh Geram

Next Post

Parkir Sembarangan, Ban Mobil Warga Lhokseumawe Diganti ‘Batako’ Oleh Maling

Related Posts

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mulai mendalami dugaan penggunaan bom molotov dalam insiden bentrokan antarmahasiswa yang berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian...

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Next Post
Parkir Sembarangan, Ban Mobil Warga Lhokseumawe Diganti ‘Batako’ Oleh Maling

Parkir Sembarangan, Ban Mobil Warga Lhokseumawe Diganti 'Batako' Oleh Maling

Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co