MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Banyak Kasus Perdagangan & Perburuan Satwa di Aceh Mangkrak

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2022
in Daerah
0
Owa Siamang Diamankan BKSDA Aceh

Tim BKSDA Aceh mengamankan satwa liar dilindungi jenis Owa Siamang di rumah warga di Kabupaten Bireuen. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2020-2021, sebanyak 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh. Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menyebut, selain putusan hukuman terhadap tersangka yang selalu lebih rendah di banding tuntutan jaksa, beberapa kasus justru mangkrak dan tidak mendapat kepastian hukum.

Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry, mengatakan tuntutan tertinggi dalam kasus kematian satwa adalah 4 tahun 6 bulan yakni pada kasus kematian gajah di Aceh Timur. Sementara itu, tuntutan maksimal dalam undang-undang konservasi Nomor 5 Tahun 1990 adalah lima tahun kurungan penjara.

RelatedPosts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

Tirta Daroy Operasikan IPA Berkapasitas 100 Liter per Detik

Fahmil Qur’an Putri Aceh Juara Nasional, Dek Fadh Beri Apresiasi

“Undang-undang ini sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi sekarang. Kondisi dimana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, tapi ancaman hukuman tertinggi itu masih lima tahun. Kami berpikir undang-undang ini perlu direvisi,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kejaksaan, tutur Zulmasry, tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kasus kematian dan perburuan satwa, merupakan sebuah pertimbangan yang dibuat jaksa, agar natinya jika ada kasus lain yang lebih berat kejaksaan bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini belum ada kasus di Aceh yang pelakunya dituntut 5 tahun penjara, bahkan dalam kasus Gajah Bunta yang dibunuh dengan cara diracun, dan gadingnya dipotong pakai kapak pun tuntutannya tidak maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menilai peran jurnalis dalam meliput isu perdagangan dan perburuan satwa dilindungi sangat penting dalam mendorong kebijakan dan penanganan kasus. Menurutnya, beberapa kasus yang minim pemberitaan atau bahkan tidak terpantau di media, justru berakhir tenggelam tanpa kepastian hukum.

Irham mengatakan selain fokus pemberitaan pada pelaku kejahatan, informasi keberadaan barang bukti juga dinilai penting, “Yang paling penting juga adalah posisi barang bukti. Apakah barang bukti sudah dimusnahkan oleh kejaksaan, atau untuk satwa yang masih hidup apakah sudah dilepasliarkan kembali. Sering sekali tidak dipantau kelanjutannya,” ungkapnya.

Tags: acehhukumanPemburu SatwapengadilanSatwa Dilindungi
Previous Post

Menpora Minta di PON Aceh-Sumut, Tiap Daerah Pakai Atlet Sendiri

Next Post

Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Next Post
Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co