MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Banyak Kasus Perdagangan & Perburuan Satwa di Aceh Mangkrak

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2022
in Daerah
0
Owa Siamang Diamankan BKSDA Aceh

Tim BKSDA Aceh mengamankan satwa liar dilindungi jenis Owa Siamang di rumah warga di Kabupaten Bireuen. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2020-2021, sebanyak 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh. Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menyebut, selain putusan hukuman terhadap tersangka yang selalu lebih rendah di banding tuntutan jaksa, beberapa kasus justru mangkrak dan tidak mendapat kepastian hukum.

Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry, mengatakan tuntutan tertinggi dalam kasus kematian satwa adalah 4 tahun 6 bulan yakni pada kasus kematian gajah di Aceh Timur. Sementara itu, tuntutan maksimal dalam undang-undang konservasi Nomor 5 Tahun 1990 adalah lima tahun kurungan penjara.

RelatedPosts

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase

“Undang-undang ini sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi sekarang. Kondisi dimana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, tapi ancaman hukuman tertinggi itu masih lima tahun. Kami berpikir undang-undang ini perlu direvisi,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kejaksaan, tutur Zulmasry, tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kasus kematian dan perburuan satwa, merupakan sebuah pertimbangan yang dibuat jaksa, agar natinya jika ada kasus lain yang lebih berat kejaksaan bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini belum ada kasus di Aceh yang pelakunya dituntut 5 tahun penjara, bahkan dalam kasus Gajah Bunta yang dibunuh dengan cara diracun, dan gadingnya dipotong pakai kapak pun tuntutannya tidak maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menilai peran jurnalis dalam meliput isu perdagangan dan perburuan satwa dilindungi sangat penting dalam mendorong kebijakan dan penanganan kasus. Menurutnya, beberapa kasus yang minim pemberitaan atau bahkan tidak terpantau di media, justru berakhir tenggelam tanpa kepastian hukum.

Irham mengatakan selain fokus pemberitaan pada pelaku kejahatan, informasi keberadaan barang bukti juga dinilai penting, “Yang paling penting juga adalah posisi barang bukti. Apakah barang bukti sudah dimusnahkan oleh kejaksaan, atau untuk satwa yang masih hidup apakah sudah dilepasliarkan kembali. Sering sekali tidak dipantau kelanjutannya,” ungkapnya.

Tags: acehhukumanPemburu SatwapengadilanSatwa Dilindungi
Previous Post

Menpora Minta di PON Aceh-Sumut, Tiap Daerah Pakai Atlet Sendiri

Next Post

Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post
Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co