MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Banyak Kasus Perdagangan & Perburuan Satwa di Aceh Mangkrak

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2022
in Daerah
0
Owa Siamang Diamankan BKSDA Aceh

Tim BKSDA Aceh mengamankan satwa liar dilindungi jenis Owa Siamang di rumah warga di Kabupaten Bireuen. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2020-2021, sebanyak 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh. Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menyebut, selain putusan hukuman terhadap tersangka yang selalu lebih rendah di banding tuntutan jaksa, beberapa kasus justru mangkrak dan tidak mendapat kepastian hukum.

Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry, mengatakan tuntutan tertinggi dalam kasus kematian satwa adalah 4 tahun 6 bulan yakni pada kasus kematian gajah di Aceh Timur. Sementara itu, tuntutan maksimal dalam undang-undang konservasi Nomor 5 Tahun 1990 adalah lima tahun kurungan penjara.

RelatedPosts

Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur 14-15 Mei

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

“Undang-undang ini sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi sekarang. Kondisi dimana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, tapi ancaman hukuman tertinggi itu masih lima tahun. Kami berpikir undang-undang ini perlu direvisi,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kejaksaan, tutur Zulmasry, tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kasus kematian dan perburuan satwa, merupakan sebuah pertimbangan yang dibuat jaksa, agar natinya jika ada kasus lain yang lebih berat kejaksaan bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini belum ada kasus di Aceh yang pelakunya dituntut 5 tahun penjara, bahkan dalam kasus Gajah Bunta yang dibunuh dengan cara diracun, dan gadingnya dipotong pakai kapak pun tuntutannya tidak maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menilai peran jurnalis dalam meliput isu perdagangan dan perburuan satwa dilindungi sangat penting dalam mendorong kebijakan dan penanganan kasus. Menurutnya, beberapa kasus yang minim pemberitaan atau bahkan tidak terpantau di media, justru berakhir tenggelam tanpa kepastian hukum.

Irham mengatakan selain fokus pemberitaan pada pelaku kejahatan, informasi keberadaan barang bukti juga dinilai penting, “Yang paling penting juga adalah posisi barang bukti. Apakah barang bukti sudah dimusnahkan oleh kejaksaan, atau untuk satwa yang masih hidup apakah sudah dilepasliarkan kembali. Sering sekali tidak dipantau kelanjutannya,” ungkapnya.

Tags: acehhukumanPemburu SatwapengadilanSatwa Dilindungi
Previous Post

Menpora Minta di PON Aceh-Sumut, Tiap Daerah Pakai Atlet Sendiri

Next Post

Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Related Posts

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Rapimnas LDK Se-Indonesia, Ajak Mahasiswa Tangkal Paham Radikalisme

Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co