MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2020-2021, sebanyak 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh. Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menyebut, selain putusan hukuman terhadap tersangka yang selalu lebih rendah di banding tuntutan jaksa, beberapa kasus justru mangkrak dan tidak mendapat kepastian hukum.
Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry, mengatakan tuntutan tertinggi dalam kasus kematian satwa adalah 4 tahun 6 bulan yakni pada kasus kematian gajah di Aceh Timur. Sementara itu, tuntutan maksimal dalam undang-undang konservasi Nomor 5 Tahun 1990 adalah lima tahun kurungan penjara.
“Undang-undang ini sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi sekarang. Kondisi dimana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, tapi ancaman hukuman tertinggi itu masih lima tahun. Kami berpikir undang-undang ini perlu direvisi,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kejaksaan, tutur Zulmasry, tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku kasus kematian dan perburuan satwa, merupakan sebuah pertimbangan yang dibuat jaksa, agar natinya jika ada kasus lain yang lebih berat kejaksaan bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.
“Hingga saat ini belum ada kasus di Aceh yang pelakunya dituntut 5 tahun penjara, bahkan dalam kasus Gajah Bunta yang dibunuh dengan cara diracun, dan gadingnya dipotong pakai kapak pun tuntutannya tidak maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menilai peran jurnalis dalam meliput isu perdagangan dan perburuan satwa dilindungi sangat penting dalam mendorong kebijakan dan penanganan kasus. Menurutnya, beberapa kasus yang minim pemberitaan atau bahkan tidak terpantau di media, justru berakhir tenggelam tanpa kepastian hukum.
Irham mengatakan selain fokus pemberitaan pada pelaku kejahatan, informasi keberadaan barang bukti juga dinilai penting, “Yang paling penting juga adalah posisi barang bukti. Apakah barang bukti sudah dimusnahkan oleh kejaksaan, atau untuk satwa yang masih hidup apakah sudah dilepasliarkan kembali. Sering sekali tidak dipantau kelanjutannya,” ungkapnya.