MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Begini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2020
in Nasional, News
0

Ilustrasi: Gerabah hasil produksi warga Ateuk Jawo, Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau margin untuk kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dilakukan per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.

RelatedPosts

Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi di Aceh 17–19 April

17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues Dihentikan

Fajar Affan Jadi Ketua HIMAPTI, Fokus Bangun Ruang Aspirasi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi lima kriteria.

“Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6), dikutip dari Sindonews.com.

Adapun kriterianya, pertama, memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).

Ketiga, UMKM tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Keempat, UMKM memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. 

Terakhir, UMKM memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Rahayu menjelaskan besaran subsidi bunga/margin terbagi dalam dua bagian. Pertama, kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. 

Subsidi paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.

UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Selanjutnya, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar tiga persen selama tiga bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Kedua, kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Penghitungan subsidi bunga atau margin sesuai dengan besaran subsidi bunga/margin dihitung dengan formula: (besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360.

Rahayu juga mengingatkan setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. 

Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan.

UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. 

Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rahayu menegaskan UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin. 

Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM. []

Tags: pemerintahProgram Pemulihan Ekonomi NasionalSubsidi Club Bola
Previous Post

Dua Tukang Pangkas di AS Kena Covid-19, 140 Pelanggan Aman

Next Post

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Related Posts

116 Sekolah di Bireuen Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp167,4 Miliar

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah mulai merealisasikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan total nilai bantuan...

Flower Desak Pemerintah Respons Cepat Bencana Banjir di Aceh

by Ulfah
29 November 2025
0

MASAKINI.CO - Flower Aceh mendesak pemerintah untuk merespons cepat tepat, dan terukur terhadap situasi banjir di Sumatra termasuk Aceh, mengingat...

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

Dugaan Keracunan MBG, Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan dan Lindungi Masyarakat

by Redaksi
8 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius seluruh laporan terkait dugaan kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis...

Next Post
Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co