MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

MPU Aceh Terbitkan Sembilan Poin Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Ini Isinya

Masa Kini by Masa Kini
29 Juli 2020
in Headline, News
0
Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Ilustrasi: Jamaah melebihi kapasitas, para wanita salat di perkarangan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. [M Aulia]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan tausiah tentang tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 Hijriah.

Tausiah nomor 6 tahun 2020 yang ditetapkan pada Selasa (28/7) itu dirilis Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, ke Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Isi tausiah tersebut memuat sembilan poin.

RelatedPosts

Setiap Jumat, Satpol PP-WH Awasi Warkop dan Usaha yang Masih Buka

Lima Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara, Korban Mengungsi 

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Hotel, Patroli Berlangsung Sejak Pagi hingga Malam

Kesembilan poin tersebut yaitu, pertama, setiap komponen masyarakat diminta untuk menyambut Idul Adha sebagai hari raya yang penuh keagungan yang diwujudkan dengan kesediaan berqurban sebagai rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Kedua, diminta kepada pengurus masjid untuk mengatur pelaksanaan shalat id, Jumat dan khutbah dengan singkat.

Ketiga, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir dan melaksanakan ibadah shalat id di masjid dan tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Keempat, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai takbir, menghindari kerumunan dan tidak melibatkan orang banyak di tempat dan saat penyembelihan hewan qurban.

Kelima, diminta kepada pengurus masjid dan panitia qurban, agar penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah shalat Jumat.

Keenam, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan ketentuan-ketentuan qurban, baik hewan, tempat, proses maupun protokol kesehatan.

Ketujuh, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.

Kedelapan, diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Kesembilan, diminta kepada komponen masyarakat yang mampu untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurbannya ke gampong-gampong yang sangat membutuhkan.

Taushiyah tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha dan kegiatan keagamaan lainnya masih diwarnai dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 yang belum menunjukkan tingkat penurunan statusnya.

Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa telah muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya. []

Tags: idul adhaMPU Acehtata cara ibadah
Previous Post

Tim Konsorsium Serahkan Barrier Gajah ke Pemerintah Aceh

Next Post

Terlibat Prostitusi, Polisi: Artis FTV yang Ditangkap Pasang Tarif Rp30 Juta

Related Posts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menghimpun sebanyak 65 ekor sapi dan 17 ekor kambing kurban dari Aparatur Sipil Negara...

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Next Post
Terlibat Prostitusi, Polisi: Artis FTV yang Ditangkap Pasang Tarif Rp30 Juta

Terlibat Prostitusi, Polisi: Artis FTV yang Ditangkap Pasang Tarif Rp30 Juta

Dinilai Gagal Selamatkan New York, Trump Dicela Wali Kota

Aceh Catat Lonjakan Tertinggi Kasus Corona, 45 Orang Sehari

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co