MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tersangka UU ITE Minta Maaf Tidak Boleh Ditahan

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2021
in Nasional, News
0
Tersangka UU ITE Minta Maaf Tidak Boleh Ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Saat menerima laporan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik kepolisian harus mampu membedakan kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Penegasan itu disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Edaran Nomor SE/2/112021. Setelah terbitnya surat tersebut, penyidik tidak boleh lagi memproses pidana terlapor tanpa mempelajari unsur-unsur laporan tersebut.

RelatedPosts

Mahasiswa dari Kampus Luar Banda Aceh Siap Gabung, Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Besok

Habib Husein Jafar Jelaskan Hukum Tawaf Pakai Skuter dan Kendaraan Listrik

Jemaah Haji Aceh Dapat Wakaf dan Living Cost hingga Rp12,7 Juta

Ada juga instruksi agar tersangka yang telah sadar dan meminta maaf tidak ditahan meski proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga harus memberikan ruang mediasi dari tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, penyidik bisa memberikan saran kepada jaksa penuntut umum untuk mediasi di tingkat penuntutan.

Secara keseluruhan, terdapat sebelas poin yang diatur dalam SE Kapolri tersebut. Di antaranya, penyidik diminta mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital dan berbagai persoalannya serta memahami budaya beretika di ruang digital dengan menginventarisasi permasalahan dan dampaknya.

”Saat menemukan ada yang saling kata, kita ingatkan bahwa hal itu tidak baik dan pidana,” tutur Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono.

Penyidik juga harus mengedepankan preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert. Tujuannya, memonitor, mengedukasi, mengingatkan, dan mencegah tindak pidana siber. ”Ini penyidik harus paham, teknisnya diberikan ke Bareskrim,” jelasnya.

Saat menerima laporan, penyidik juga harus berkomunikasi dengan para pihak yang terkait. Khususnya korban. Petugas juga harus mengkaji dan membuat gelar perkara secara komprehensif dengan melibatkan Bareskrim dan Dittipidsiber melalui virtual meeting. ”Saat mediasi, pihak yang beperkara diberi ruang khusus,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik harus berprinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Polri harus mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Poin lainnya, langkah damai harus menjadi prioritas penyidik untuk restorative justice. Kecuali, perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Poin terakhir, dilakukan pengawasan berjenjang dalam setiap penyelidikan dan penyidikan serta memberikan reward and punishment atas penilaian pimpinan. ”Ini dilakukan agar penyidik merasa terawasi,” kata Argo.

Selain surat edaran, Kapolri mengeluarkan telegram terkait dengan hal yang sama. Ada petunjuk teknis yang harus dilakukan. ”Sama juga ini penekanan kepada anggota, adanya TR,” paparnya dalam konferensi pers kemarin.

Bagaimana dengan kasus ITE Novel Baswedan? Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, sejak ada surat edaran dan telegram, semua kasus diperlakukan sama. Kasus Novel akan diupayakan mediasi dengan pelapornya. ”Prosesnya bakal seperti itu untuk kasus yang sudah dan akan datang. Restorative justice dikedepankan,” tegasnya.

Tags: Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowopasal karetSurat Edaran Nomor SE/2/112021UU ITE
Previous Post

Illiza Pantau Pembelajaran Luring di Banda Aceh

Next Post

Mendikbud Prioritas Vaksin Guru PAUD dan SD

Related Posts

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Kasus Abu Laot, Sayed Berikan Kesaksian di Pengadilan

by Riska Zulfira
24 Januari 2024
0

MASAKINI.CO - Advokat Aceh, Sayed Muhammad Muliady diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Musfy...

Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

by Riska Zulfira
23 November 2023
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan...

Next Post
Mendikbud Prioritas Vaksin Guru PAUD dan SD

Mendikbud Prioritas Vaksin Guru PAUD dan SD

Stok Darah Menipis, TNI Turut Aksi Donor Darah di Tengah Pandemi COVID-19

Stok Darah Menipis, TNI Turut Aksi Donor Darah di Tengah Pandemi COVID-19

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co