Akhirnya Kejati Aceh Tahan Darmili

Mantan Bupati Simeulue, Darmili ditahan Kejati Aceh.

Bagikan

Akhirnya Kejati Aceh Tahan Darmili

Mantan Bupati Simeulue, Darmili ditahan Kejati Aceh.

MASAKINI.CO – Penyidik Kejati Aceh resmi menahan mantan Bupati Simeulue, Darmili atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Sebelum ditahan, Darmili sempat diperiksa penyidik dan jalani pemeriksaan kesehatan.

“Beliau menghadiri pemanggilan penyidik sekitar jam 11 tadi ke kantor,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, Senin (29/7).

Munawal menyebutkan, Darmili beberapa hari lalu sempat tidak hadiri pemanggilan penyidik. Secara aturan, jika tiga kali tidak menghadiri pemanggilan dapat dilakukan upaya paksa.

“Kalau penyidiknya ragu juga dapat ditahan. Apalagi berkas sudah selesai tahap satu,” kata Munawal.

Selain mantan Bupati, Darmili saat ini tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tentang pemerintahan Aceh. Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006, penyidik terhadap anggota DPR kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur. Tim penyidik Kejati Aceh sudah menerima surat izin penahanan dari Gubernur Aceh.

Darmili berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar. Kerugian negera diperkirakan mencapai Rp51 miliar.

Tak hanya menahan Darmili, Kejati Aceh juga telah menyita rumah dan mobil tersangka. Kasus ini ditangani Kejati Aceh sejak tahun 2015.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist