MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Akhirnya Kejati Aceh Tahan Darmili

Masa Kini by Masa Kini
29 Juli 2019
in Daerah
0

Mantan Bupati Simeulue, Darmili ditahan Kejati Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejati Aceh resmi menahan mantan Bupati Simeulue, Darmili atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Sebelum ditahan, Darmili sempat diperiksa penyidik dan jalani pemeriksaan kesehatan.

“Beliau menghadiri pemanggilan penyidik sekitar jam 11 tadi ke kantor,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, Senin (29/7).

RelatedPosts

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

Munawal menyebutkan, Darmili beberapa hari lalu sempat tidak hadiri pemanggilan penyidik. Secara aturan, jika tiga kali tidak menghadiri pemanggilan dapat dilakukan upaya paksa.

“Kalau penyidiknya ragu juga dapat ditahan. Apalagi berkas sudah selesai tahap satu,” kata Munawal.

Selain mantan Bupati, Darmili saat ini tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tentang pemerintahan Aceh. Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006, penyidik terhadap anggota DPR kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur. Tim penyidik Kejati Aceh sudah menerima surat izin penahanan dari Gubernur Aceh.

Darmili berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar. Kerugian negera diperkirakan mencapai Rp51 miliar.

Tak hanya menahan Darmili, Kejati Aceh juga telah menyita rumah dan mobil tersangka. Kasus ini ditangani Kejati Aceh sejak tahun 2015.[]

Tags: DarmiliDugaan Korupsi PDKS SimeulueKejati AcehTahan Mantan Bupati Simeulue
Previous Post

Indonesia Promosi Budaya di Stockholm

Next Post

Ulama Sabang Muzakarah Wisata Islami

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post

Ulama Sabang Muzakarah Wisata Islami

Tekan Harga Kebutuhan Pokok, Aminullah Gelar Pasar Murah Sepekan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co