MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Akhirnya Kejati Aceh Tahan Darmili

Masa Kini by Masa Kini
29 Juli 2019
in Daerah
0

Mantan Bupati Simeulue, Darmili ditahan Kejati Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejati Aceh resmi menahan mantan Bupati Simeulue, Darmili atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Sebelum ditahan, Darmili sempat diperiksa penyidik dan jalani pemeriksaan kesehatan.

“Beliau menghadiri pemanggilan penyidik sekitar jam 11 tadi ke kantor,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, Senin (29/7).

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Munawal menyebutkan, Darmili beberapa hari lalu sempat tidak hadiri pemanggilan penyidik. Secara aturan, jika tiga kali tidak menghadiri pemanggilan dapat dilakukan upaya paksa.

“Kalau penyidiknya ragu juga dapat ditahan. Apalagi berkas sudah selesai tahap satu,” kata Munawal.

Selain mantan Bupati, Darmili saat ini tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tentang pemerintahan Aceh. Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006, penyidik terhadap anggota DPR kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur. Tim penyidik Kejati Aceh sudah menerima surat izin penahanan dari Gubernur Aceh.

Darmili berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar. Kerugian negera diperkirakan mencapai Rp51 miliar.

Tak hanya menahan Darmili, Kejati Aceh juga telah menyita rumah dan mobil tersangka. Kasus ini ditangani Kejati Aceh sejak tahun 2015.[]

Tags: DarmiliDugaan Korupsi PDKS SimeulueKejati AcehTahan Mantan Bupati Simeulue
Previous Post

Indonesia Promosi Budaya di Stockholm

Next Post

Ulama Sabang Muzakarah Wisata Islami

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post

Ulama Sabang Muzakarah Wisata Islami

Tekan Harga Kebutuhan Pokok, Aminullah Gelar Pasar Murah Sepekan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co