MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2019, Myanmar telah menangkap dua Kapal Motor (KM) asal Aceh Timur. Hingga saat ini pawang KM Bingtang Jasa, Jamaluddin masih ditahan. Sementara Zulfadli, pawang KM Troya yang juga sempat ditahan telah meninggal dengan dugaan serangan jantung.
Pemerintah Myanmar mengklaim, kedua nelayan tersebut melakukan pencurian ikan. Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat.
“Sejak awal ditangkap, kita telah menyampaikan hal ini di sidang paripurna DPRA pada pak Plt Gubernur Aceh kemudian direspon Kemlu dan KBRI,” jelasnya.
Ia menyebutkan, para nelayan di dua kapal tersebut mendapatkan pengampunan. Namun hukum yang berlaku di Myanmar, pawang kapal harus tetap menjalani proses hukum. Sehingga Jamaluddin dan Zulfadli tetap ditahan.
“Cuma hukum yang berlaku di sana tekong harus tetap ditahan karena tekong itu yang memanajemen boat nelayan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zulfadli meninggal saat sedang menjalani proses persidangan pada 29 September lalu. Jenazahnya sudah dipulangkan ke Aceh Rabu (9/10) malam. Ia dan Jamaluddin ditahan di penjara Kwathoung.
“Kita tidak ingin tragedi kematian nelayan kita di luar negeri terulang lagi seperti Zulfadli,” jelas Iskandar.
Informasi yang diterima Iskandar, kedua kapal tersebut tidak sengaja memasuki perairan Myanmar akibat kompas dan mesin kapal mati.
Iskandar mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk advokasi pembebasan Jamaluddin ke ke pemerintah Myanmar.
“Kami bersama Kadis Sosial Aceh, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemlu serta pihak KBRI di Yangon akan duduk kembali, bagaimana agar Jamaluddin ini mendapatkan pengampunan dari pemerintah Myanmar,” ungkapnya. [Ahlul Fikar]









Discussion about this post