MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Kata Majelis Ulama Indonesia

Masa Kini by Masa Kini
4 Juni 2020
in Nasional, News
0

Ilustrasi | Jemaah haji berdoa depan kabah. (sumber foto: stepfeed.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena harus mengutamakan keselamatan Jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Satgas Covid-19 MUI angkat bicara terkait keputusan Kemenag tersebut.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

“Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit. Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” kata juru bicara Satgas Covid-19, KH M. Cholil Nafis, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).

Cholil yang juga Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini menegaskan, demi Kemaslahatan umat atau maslahah ‘aamah memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda.

Ada sejumlah argumentasi syar’i di balik pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna.

Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.

Kedua, calon jemaah haji Indonesia masih berada dalam situasi dan kondisi yang belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji.

“Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antarjamaah haji,” ujarnya.

Dia melanjutkan alasan yang ketiga, ialah rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya.

Prinsip maslahat selalu menjadi acuan dan tujuan, syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.

“Kaidah fikih menyebutkan, Kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” ungkapnya.

Dia menyampaikan, terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan calon jemaah haji, sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi. Apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.

Sebelumnya, pada Selasa (2/6) pagi, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul.[]

Tags: Batal HajiHaji IndonesiaKemenagMUI
Previous Post

Harga Telur dan Daging Ayam Naik di Banda Aceh

Next Post

Jelang New Normal, Aceh Besar Periksa Suhu Tubuh di Pasar

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

by Riska Zulfira
18 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah 1 Zulhijjah 1447...

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Next Post
Jelang New Normal, Aceh Besar Periksa Suhu Tubuh di Pasar

Jelang New Normal, Aceh Besar Periksa Suhu Tubuh di Pasar

KPK Evaluasi Peran Bank Aceh Syariah Terkait OPD Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co