MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK : Baru 15 Persen Penyelenggara Negara yang Laporkan Hartanya

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2021
in Nasional, News
0
KPK : Baru 15 Persen Penyelenggara Negara yang Laporkan Hartanya

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

KPK menyampaikan, baru sekitar 58.070 penyelenggara negara atau 15,34 persen dari 378.553 penyelenggara negara di seluruh Indonesia yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tahun Pelaporan 2020 berdasarkan aplikasi elhkpn.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Ipi menyampaikan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Melalui surat edaran tersebut, sambung Ipi, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

Ipi menuturkan, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

“Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” beber Ipi.

Karena itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima,” pungkas Ipi.[]

JAWAPOS

Tags: kekayaan pejabat negaraKpklaporan harta kekayaanLhkpn
Previous Post

Dam Parit Bantu Tingkatkan Produksi Padi di Toli Toli

Next Post

PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

Related Posts

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Di Gedung KPK, Illiza Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Di Gedung KPK, Illiza Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

by Alfath Asmunda
5 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi bertema "Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan...

Next Post
PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co