MASAKINI.CO – Nelayan tradisional di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengeluhkan banyaknya kapal menggunakan pukat trawl yang beroperasi satu kilometer dengan bibir pantai. Nelayan mendesak aparat penegak hukum bertindak.
Dalam aturan, pukat trawl dilarang beroperasi, tetapi kenyataannya masih ada saja nelayan yang menggunakannya. Keberadaan pukat trawl membuat hasil tangkapan nelayan tradisional di Lhokseumawe menurun, bahkan turut merusak jaring pukat tradisional mereka.
Kasat Pol Airud Polres Lhokseumawe Iptu Ibnu Sadan membenarkan maraknya penggunaan pukat trawl yang beroperasi dekat dengan bibir pantai Banda Sakti. Dia mengetahui hal tersebut dari pegawai DKPP Lhokseumawe.
“Saya baru tau tadi pagi informasi terkait pukat trawl beroperasi dekat dengan bibir pantai dari salah seorang pegawai DKPP, mereka memohon kepada kami untuk menangani persoalan tersebut,” katanya kepada masakini.co, Sabtu (25/9/2021).
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengajak petugas DKPK turun ke lokasi. Kepolisian mencoba melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat sebelum mengambil tindakan tegas.
“Kami nanti akan mencoba turun ke laut juga. Selama Covid-19 memang jarang melakukan patroli laut. Besok rencananya kita akan lakukan patroli. Sebelum kita melakukan patroli kami akan memanggil Panglima Laot untuk berkoordinasi, kebijakan apa yang harus diambil,” ucapnya.
Polisi, tuturnya, juga akan melakukan kroscek ke lapangan dan mencari informasi kepada para nelayan yang terkena imbas dari pukat trawl tersebut.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diambil apabila ada nelayan yang kedapatan menggunakan pukat trawl, Iptu Ibnu Sadan menjawab alat tangkap ikan itu akan disita. Sementara nelayan tersebut akan disanksi juga dengan hukum adat laut yang kuasanya ada di Panglima Laot setempat.
Reporter: Mulyadi