MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat

Redaksi by Redaksi
20 Desember 2021
in Nasional
0
Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Aceh Terus Terjadi, Apa Langkah Pemerintah?

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Banyaknya kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak, menyebabkan anak menderita lahir batin serta terampas masa depannya. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri, mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual ini.

“Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan untuk hukuman terhadap pelaku,” katanya, Senin (20/12/2021).

RelatedPosts

Kemendikdasmen Catat 400 Ribu Murid Berprestasi, Tegaskan SIMT Bukan Alat Pemeringkatan Sekolah

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

Menkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, DJP Diminta Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Dia menegaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososial korban.

Femmy mengatakan hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, jika pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU No.17/2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu dia menyebut, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemenko PMK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri atau kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP tersebut.

“Agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual,” ujarnya. 

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan. Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Tags: hukuman kebiriKekerasan Seksual Terhadap AnakPeraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020
Previous Post

Waspadai Omicron, Masyarakat Aceh Diminta Segera Vaksin

Next Post

146 CPNS di Kota Sabang terima SK 100 Persen

Related Posts

DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

by Alfath Asmunda
2 November 2022
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan telah merampungkan draft revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang...

Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Aceh Terus Terjadi, Apa Langkah Pemerintah?

Soal Revisi Qanun Jinayat, Kontras Aceh: Hukuman Berat Saja Tak Cukup

by Redaksi
5 Juli 2022
0

MASAKINI.CO - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak DPR Aceh lebih tegas dan mengedepankan perspektif...

Mencabut Akar Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh

Mencabut Akar Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh

by Ahlul Fikar
31 Maret 2022
0

MASAKINI.CO - Tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh belakangan ini, sejumlah pihak diajak saling bekerja...

Next Post
146 CPNS di Kota Sabang terima SK 100 Persen

146 CPNS di Kota Sabang terima SK 100 Persen

Mahasiswa Kunjungi Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Polisi Bener Meriah

Mahasiswa Kunjungi Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Polisi Bener Meriah

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co