MASAKINI.CO – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dirobohkan personel Satpol PP-WH. Kenyamanan untuk jamaah Masjid Raya, dan demi menciptakan suasana aman dan nyaman, jadi klaim petugas melakukan penertiban tersebut.
“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang lapak berjualannya telah memakan badan jalan. Masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, Jumat (28/1/2022).
Dia menyebut, lapak PKL yang ditertibkan itu berada di sepanjang Jalan Cut Ali dan Jalan Idi, Kampung Baru, Kota Banda Aceh. Penertiban dilakukan kemarin, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ardiansyah, semrawutnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan berbagai dagangan lainnya, dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dia turut mengimbau, warga yang ingin menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Banda Aceh, dapat menghubungi call center Satpol PP-WH di 0812194001
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Ardiansyah.