Nelayan Aceh Penyelundup Sarang Walet ke Thailand Dibebaskan

Lima nelayan Aceh Timur penyelundup sarang walet ke Thailand, dibebaskan. (foto: BPPA)

Bagikan

Nelayan Aceh Penyelundup Sarang Walet ke Thailand Dibebaskan

Lima nelayan Aceh Timur penyelundup sarang walet ke Thailand, dibebaskan. (foto: BPPA)

MASAKINI.CO – Lima nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor, dipulangkan ke Indonesia. Mereka telah tiba di jakarta pada hari ini, Jumat (18/2/2022).

“Mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal.

Dia menyebut, kelima nelayan yang dipulangkan itu di antaranya; Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31). Sedangkan yang masih di Thailand, yakni Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50).

Sebelum dipulangkan ke Aceh nantinya, mereka akan menjalani karantina selama lima hari di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara. Bila hasil tes PCR dinyatakan negatif Covid-19, mereka baru akan dipulangkan ke Aceh.

Almuniza menjelaskan, para nelayan itu berangkat melaut dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dengan Kapal Motor (KM) Antamela. Ada tujuh orang ABK dalam kapal tujuan Thailand tersebut.

“Sementara dua orang nelayan lagi, belum bisa dipulangkan karena positif Covid-19 saat menjalani tes. Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dahulu di sana, sampai keluar hasil negatif Covid-19,” ujarnya.

Pembebasan nelayan asal Aceh ini, tutur Almuniza, karena mendapat pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist