MASAKINI.CO – Keberadaan sumur minyak ilegal tradisional yang tersebar di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bukan kegiatan baru yang dilakukan warga setempat.
Aktivitas yang dari sudut pandang penegak hukum ini melanggar aturan, sudah dilakukan warga sejak lama bahkan sudah turun temurun. Warga menggantungkan mata pencaharian mereka dari sumur minyak itu.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pemerintah perlu memikirkan satu wadah agar praktik tersebut legal dan masyarakat pun aman dalam mencari rezeki. Misalnya, dengan mendirikan wadah koperasi atau perusahaan.
“Menurut hukum (praktik sumur minyak) ini sebenarnya salah atau melawan hukum. Namun demikian, bukan hanya penegak hukum yang serta merta mengambil tindakan saja, tanpa adanya solusi atau kepastian yang jelas,” katanya dalam audiensi antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang, dan pemerintah setempat, Senin (21/3).
Dia mengatakan, sebagai penegak hukum, saat menindak pelaku illegal drilling, masyarakat banyak yang merasa tersakiti ketika mata pencaharian mereka diberangus. Di sisi lain, polisi merasa empati dengan sumber rezeki masyarakat yang hilang.
Maka terkait sumur minyak di Ranto Peureulak itu, menurutnya, penting pemerintah memikirkan satu wadah yang dapat mempekerjakan masyarakat, sehingga mereka tidak kehilangan mata pencaharian dan pemerintah pun mendapatkan hasil PAD.
“Di sini saya berbicara sebagai penegak hukum, akan tetapi tidak serta merta saya hanya menyatakan hal melawan hukum saja, namun tentang Kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi juga. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan untuk memikirkan, maka ini akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pihak BPMA, Zulfikar. Menurutnya memang sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan migas di Aceh, segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.
“Jadi kami di sini menilai memang perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan semua unsur pemerintah untuk ambil peran apa yang harus dilakukan terkait sumur minyak di Ranto Peureulak ini,” ujarnya.
Pihaknya mengakui, jika tak ada aturan yang jelas dan wadah yang tepat, praktik illegal drilling pasti akan kembali terjadi. Akibatnya kemudian, kegagalan operasi dari praktik berisiko tinggi itu akan kembali menelan korban jiwa seperti beberapa waktu lalu.