Sextoys dan Obat Kuat Impor Ilegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Kamis 24/3/2022. (foto: Bea Cukai Banda Aceh)

Bagikan

Sextoys dan Obat Kuat Impor Ilegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Kamis 24/3/2022. (foto: Bea Cukai Banda Aceh)

MASAKINI.CO Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, memusnahkan sebanyak 79 sextoys dan 12 botol obat kuat dari hasil penindakan kepebeanan dan cukai di ibu kota provinsi Aceh itu.

Selain sextoys, terdapat juga barang impor ilegal yang dimusnahkan di antaranya; smartphone, cairan rokok elektrik atau liquid vape, rokok ilegal, dan minuman mengandung alkohol.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp260 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93 juta lebih.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, Kamis (24/3/2022).

Dia menjelaskan, selama kurun waktu Januari sampai Desember tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 79 kali atas pelanggaran ketentuan dan kepabeanan cukai.

Menurut Heru, barang yang dimusnahkan itu berupa barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya, dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain.

“Ini demi terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh,” harap Heru Djatmika Sunindya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist