MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Perkosa Anak di Bawah Umur, 3 Remaja di Aceh Besar Diciduk

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
27 Maret 2022
in Headline
0
Perkosa Anak di Bawah Umur, 3 Remaja di Aceh Besar Diciduk

Tiga pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang ditangkap polisi di Aceh Besar. (foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga remaja ditangkap polisi di Kota Banda Aceh karena diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (23/3/2022 ) malam. Pelaku berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

“Pertama korban diperkosa di salah satu bengkel oleh tersangka MY. Korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi, pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” kata Kompol Ryan, Minggu (27/3/2022).

Usai memperkosa, dalam keadaan menangis dan ketakutan, korban ingin diantar pulang MY ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan temannya FJH.

“Pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Desa Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Ryan.

Tak hanya MY, korban pun ikut diperkosa FJH dan YA di bilik kamar laundry tersebut.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban baru diantar MY pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan bejat ketiga pelaku kepada orang tuanya dan membuat laporan ke polisi.

Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tags: Aceh BesarBanda AcehPelecehan SeksualPemerkosaanRemaja
Previous Post

Kelompok Usaha Binaan BRI Sulap Daun Pandan Jadi Kerajinan

Next Post

Pemilu 2024, DPW PKS Aceh Siap Kolaborasi Menangkan Partai

Related Posts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

by Ulfah
1 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aceh dikenal sebagai “Tanoh Rencong”. Rencong merupakan senjata khas Aceh memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat, serta...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Next Post
Pemilu 2024, DPW PKS Aceh Siap Kolaborasi Menangkan Partai

Pemilu 2024, DPW PKS Aceh Siap Kolaborasi Menangkan Partai

Propam Minta Kasat Lantas Jangan Bergaya Bak Manajer, Turun ke Lapangan!

Propam Minta Kasat Lantas Jangan Bergaya Bak Manajer, Turun ke Lapangan!

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co