MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Penimbun Minyak Solar Subsidi Ditangkap di Nagan Raya

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
12 April 2022
in News
0
Penimbun Minyak Solar Subsidi Ditangkap di Nagan Raya

Pelaku penimbun minyak solar subsidi di Nagan Raya. (foto: Polres Nagan Raya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polres Nagan Raya menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur. Dua orang itu inisial BL dan DW.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, atas laporan masyarakat yang kerap melihat mobil Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BL 8202 KF, membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Nagan Raya.

RelatedPosts

Foto Tragis Gajah Aceh Hantarkan Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

“Pelaku penimbunan inisial BL. Dia memperoleh minyak itu dari DW. Praktik penimbunan ini sudah dilakukan sejak Januari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, selasa (12/4/2022).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak. 1 jerigen berisi minyak solar 32 liter, 5 buah jerigen kosong ukuran 32 liter, timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 mesin pompa penyedot minyak, serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

Menurut AKP Machfud, minyak yang diperoleh dari DW itu dibeli seharga Rp6.900 per liter dan pelaku BL menjualnya kembali ke pengguna alat berat seharga Rp9.000 per liter.

“Polisi telah masang police line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur,” ujarnya.

Dia meminta, para pemilik SPBU di Kabupaten Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing-masing.

Menurutnya, saat ini banyak modus penimbunan minyak bersubsidi, di antaranya dengan modifikasi tangki mobil serta mengisi BBM secara berulang-ulang.

“Terkait hal ini, kami juga akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya,” tegas Machfud.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tags: BBM Solar SubsidiNagan RayaPenimbunan SolarpolisiSPBU
Previous Post

Dorong UMKM Go Global, BNI Xpora Gandeng ICC Indonesia

Next Post

Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue Dimulai

by Ulfah
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue, Senin (12/1/2026). Kegiatan...

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Setelah antrean kendaraan mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa hari terakhir, kondisi pelayanan BBM...

Next Post
Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Jembatan Antar Desa Rusak Dihantam Banjir dan Longsor di Gayo Lues

Jembatan Antar Desa Rusak Dihantam Banjir dan Longsor di Gayo Lues

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co