MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tewasnya tahanan BNN Aceh inisial DY. Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, menyebut kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Kombes Ade Harianto mengklaim pihaknya telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Saat gelar perkara, kata Ade, pihaknya menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.
“Namun disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik Polda Aceh juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY. Dia mengimbau semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan.
Kronologi Kasus
Korban DY (39 tahun) meninggal dunia usai ditangkap petugas BNN Aceh pada Desember 2022 lalu. Keluarga korban mengaku DY meninggal dunia dalam keadaan tak wajar sebab terdapat luka lebam di sekujur tubuh.
Pihak keluarga pun melapor ke Polda Aceh pada 10 Desember 2022 terkait penganiayaan. Keluarga yakin DY mengalami penganiayaan oleh petugas BNN Aceh hingga meninggal dunia.