Dipasok dari Beutong Ateuh, Pasutri Pengedar Ganja Ditangkap di Lhokseumawe

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja ditangkap di Lhokseumawe. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Dipasok dari Beutong Ateuh, Pasutri Pengedar Ganja Ditangkap di Lhokseumawe

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja ditangkap di Lhokseumawe. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Jeffryandi, mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada 8 Juli 2023, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja itu.

Setelah diselidiki, petugas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19).

“Mereka berstatus suami istri,” kata Iptu Jeffryandi, Senin (10/7/2023).

Dari tangan pasutri ini petugas mengamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan handphone.

Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RD. Pria 43 tahun itu pun kemudian ditangkap polisi.

Kepada petugas, RD mengaku menyuruh dua pria inisial ML dan BL membeli ganja ke FD seharga Rp3,7 juta di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Ketiga pria tersebut kini masih diburu polisi dan telah ditetapkan DPO.

Sementara tiga tersangka yang berhasil ditangkap saat ini mendekam dalam ruang tahanan Mapolres Lhokseumawe untuk proses pengembangan dan hukum lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist