MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar operasi pengawasan penegakan syariat Islam, Sabtu (29/7/2023) malam. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik keramaian dan wisata.
Operasi itu dipimpin oleh Plt Sekdako Banda Aceh Wahyudi. Turut serta Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bachtiar, Kadis Syariat Islam Ridwan, Kasatpol PP-WH M. Rizal, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Bergerak dari balai kota, tim gabungan yang terdiri unsur Satpol PP-WH, dai-daiyah dan mustahib gampong, serta petugas Dishub, ini menuju ke lokasi pertama di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue.
Di sana, tim secara persuasif berdialog langsung dengan beberapa pedagang perihal komitmen bersama dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat.
“Tolong batas waktu operasional dipatuhi sesuai kesepakatan dengan muspika dan perangkat gampong, yakni jam 23.00 WIB. Kemudian menjelang azan dan waktu salat, usahanya ditutup dulu sementara,” ujar Wahyudi.
Ia mengharapkan peran aktif dari para pedagang untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran syariat di lapak masing-masing.
“Pastikan lampu penerangan yang memadai. Jangan beri ruang untuk maksiat di kota kita,” katanya.
Dari Ulee Lheue, tim gabungan lantas bergerak ke lahan eks Terminal Keudah dan pinggiran Krueng Aceh di kawasan Lamnyong.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelaksanaan syariat yang kita gelar secara berkala,” ungkap Wahyudi.
“Sesuai arahan Pj Wali Kota, operasi seperti ini kita gelar secara persuasif dan humanis. Kepada yang terindikasi melanggar, malam ini kita ingatkan saja. Namun ke depan jika masih membandel akan kita beri sanksi yang tegas sesuai qanun yang berlaku,” pungkasnya.