MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Agustus 2023
in News
0
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman. (foto: dok UIN Ar-Raniry)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penguatan syariat Islam di Aceh, salah satu poin SE itu meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB atau 12 malam.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman mendukung SE tersebut. Menurutnya, kebijakan Pj Gubernur Aceh itu sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry Banda Aceh terkait dengan implementasi syariat Islam di Aceh.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

Mujib mengutip pemikiran Prof Ali Jum’ah Dosen Ilmu Fiqh di Al Azhar University, yang menjelaskan bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh yakni; pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar; kedua, benah pranata sosialnya; dan ketiga laksanakan hukuman.

“Terkait edaran Gubernur tersebut pengejawantahan tugas pemerintah dalam mengimplementasikan syariat Islam pada level kedua, pembenahan pranata sosial,” katanya, Minggu (13/8/2023).

Dia menambahkan, konkretnya pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.

Menurutnya, pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi dan usaha sejenis lainnya di Aceh, dengan tujuan tak lain adalah untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

“Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat untuk dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi 24 jam.

“Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan milenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno,” ungkap Prof Mujib.

“Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” tambahnya.

Meski demikian, Mujib menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan rukhsah pada beberapa tempat khusus seperti di kantin rumah sakit, dan area persinggahan mobil dalam perjalanan.

“Seperti di kawasan terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Sate Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka 24 jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” pungkas Prof Mujib.

Tags: Achmad MarzukiPj Gubernur AcehRektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahmansurat edaranUIN AR RANIRYWarung Kopi
Previous Post

Pemuda Asal Sumut Terjebak di Tebing Pucok Krueng

Next Post

Dewa United Kontra PSIS, Laga Dua Saudara Kandung

Related Posts

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Telusuri Jejak Peradaban Lamreh

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa dan dosen Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh melakukan penjajagan sejarah ke kawasan...

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

UIN Ar-Raniry Soroti Peran Dana Sosial Syariah untuk Lindungi Ekonomi Masyarakat Saat Bencana

by Ahmad Mufti
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – UIN Ar-Raniry Banda Aceh mendorong penguatan dana sosial syariah sebagai instrumen perlindungan ekonomi masyarakat saat menghadapi bencana dan...

Next Post
Dewa United Kontra PSIS, Laga Dua Saudara Kandung

Dewa United Kontra PSIS, Laga Dua Saudara Kandung

Data Fortune, BRI Bank Terbesar Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co