MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Agustus 2023
in News
0
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman. (foto: dok UIN Ar-Raniry)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penguatan syariat Islam di Aceh, salah satu poin SE itu meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB atau 12 malam.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman mendukung SE tersebut. Menurutnya, kebijakan Pj Gubernur Aceh itu sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry Banda Aceh terkait dengan implementasi syariat Islam di Aceh.

RelatedPosts

Dewan Ingatkan Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku Berisiko dan HIV/AIDS

Catat, Berikut Kanal Resmi OJK untuk Pengaduan dan Layanan Konsumen

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Mujib mengutip pemikiran Prof Ali Jum’ah Dosen Ilmu Fiqh di Al Azhar University, yang menjelaskan bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh yakni; pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar; kedua, benah pranata sosialnya; dan ketiga laksanakan hukuman.

“Terkait edaran Gubernur tersebut pengejawantahan tugas pemerintah dalam mengimplementasikan syariat Islam pada level kedua, pembenahan pranata sosial,” katanya, Minggu (13/8/2023).

Dia menambahkan, konkretnya pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.

Menurutnya, pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi dan usaha sejenis lainnya di Aceh, dengan tujuan tak lain adalah untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

“Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat untuk dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi 24 jam.

“Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan milenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno,” ungkap Prof Mujib.

“Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” tambahnya.

Meski demikian, Mujib menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan rukhsah pada beberapa tempat khusus seperti di kantin rumah sakit, dan area persinggahan mobil dalam perjalanan.

“Seperti di kawasan terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Sate Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka 24 jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” pungkas Prof Mujib.

Tags: Achmad MarzukiPj Gubernur AcehRektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahmansurat edaranUIN AR RANIRYWarung Kopi
Previous Post

Pemuda Asal Sumut Terjebak di Tebing Pucok Krueng

Next Post

Dewa United Kontra PSIS, Laga Dua Saudara Kandung

Related Posts

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

by Ahlul Fikar
7 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh bersama Universiti Sains Islam...

UIN Ar-Raniry Usul Kuota KIP Kuliah Ditambah, Biaya Hidup Mahasiswa Dinaikkan

by Riska Zulfira
7 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengusulkan penambahan kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sekaligus peningkatan...

FTK UIN Ar-Raniry Perkuat Pendampingan Skripsi untuk Percepat Kelulusan Mahasiswa 

by Aininadhirah
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penyelesaian skripsi masih menjadi tantangan bagi banyak mahasiswa di perguruan tinggi. Mulai dari kesulitan menemukan topik penelitian, menentukan...

Next Post
Dewa United Kontra PSIS, Laga Dua Saudara Kandung

Dewa United Kontra PSIS, Laga Dua Saudara Kandung

Data Fortune, BRI Bank Terbesar Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co