MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala Disnakermobduk Aceh: Pemerintah Daerah Tak Berwenang Naikkan UMP

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2023
in Daerah
0

Kepala Disnakermobduk Aceh temui massa di depan kantor Gubernur Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen menyebutkan pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP), itu merupakan program prioritas pemerintah pusat.

Sesuai dengan regulasi dari pusat, pemerintah daerah tidak berwenang menetapkan UMP.

RelatedPosts

Polres Aceh Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga Selama Mudik Lebaran

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji

Pasar Hewan Sibreh Si Penjaga Inflasi Daerah

“Hal ini kita belum diberi kewenangan untuk menentukan upah. Jadi kita harus sama-sama berjuang di tingkat pusat,” kata Akmil saat menerima pengunjuk rasa dari federasi buruh Aceh, Senin (20/11/2023).

Akmil menyebutkan pihaknya sependapat dengan masyarakat Aceh bahwa harus ada kenaikan upah bagi buruh. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama berjuang.

Ia menegaskan, UMP tahun 2024 hanya berlaku untuk pekerja nol tahun masa kerja pada sektor formal serta berstatus lajang. Sementara bagi pekerja yang telah berpengalaman satu tahun dan sudah berkeluarga maka akan diatur sesuai struktur dari perusahaan masing-masing.

“Saya tegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi kerja sektor formal dan tidak berlaku bagi UMKM,” tegasnya.

Akmil menjelaskan, bagi UMKM tidak ditetapkan UMP karena mereka tidak semua membutuhkan teknologi tinggi serta modal besar.

“Namun terlepas dari itu, kita memang ingin menumbuhkan UMKM, hanya saja UMP tidak berlaku,” ujarnya.

“Tahun ini kita memperjuangkan perubahan qanun ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap proses di menteri dalam negeri,” imbuhnya.

Tags: Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas PendudukDisnakermobdukFederasi Buruh AcehUMPUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Amnesty Internasional Desak Pemerintah Indonesia Tampung Pengungsi Rohingya di Aceh

Next Post

Indonesia Kirim Bantuan Tahap Kedua untuk Palestina

Related Posts

DPRA Sambut Baik Terkait Naiknya UMP Aceh 2023

by Alfath Asmunda
29 November 2022
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku senang dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh menjadi 7,8 persen. Kenaikan...

Pemprov Aceh Jamin KLH Buruh dengan Tiap Tahun Naikkan UMP

Pemprov Aceh Jamin KLH Buruh dengan Tiap Tahun Naikkan UMP

by Redaksi
20 Januari 2022
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyadari pentingnya keberadaan buruh dan kesejahteraan buruh di Bumi Serambi Mekah, karena buruh merupakan aset daerah...

Next Post
Indonesia Kirim Bantuan Tahap Kedua untuk Palestina

Indonesia Kirim Bantuan Tahap Kedua untuk Palestina

KIP Aceh Ambil Alih Kewenangan 6 KIP Kabupaten/Kota

Penyelenggara Pemilu Diminta Umumkan Jika Punya Keluarga Maju jadi Caleg

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co