MASAKINI.CO – Seorang Kepala Sekolah di Aceh Tengah inisial MD diberi sanksi akibat melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
MD dijatuhi sanksi moral dengan membuat pernyataan secara terbuka dalam upacara dipimpin langsung Penjabat Bupati Aceh, T Mirzuan, di lapangan Setdakab Aceh Tengah, Jumat (5/1/2024).
MD disanksi karena diduga terlibat dalam mengajak dan mengarahkan sejumlah guru untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.
“Sanksi ini sebagai pembelajaran untuk semua. Semoga ke depan, tak ada lagi kejadian serupa,” kata Pj Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.
Dia mengimbau ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, termasuk menggunakan media sosial.
“Tetap jaga netralitas sebagai ASN,” tegasnya.