MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Kepala dan Bendara Baitul Mal Agara Didakwakan Korupsi Bantuan Rumah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2024
in Headline
0

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) Aceh Tenggara. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala dan bendahara Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (5/1/2024) sore.

Keduanya yakni Shahidul Akram Al Hafid selaku mantan Kepala Baitul Mal dan Joni Erofik selaku Bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara, Muhammad Algifari Nurhasan.

Dalam dakwaannya, mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengelola dana bantuan ZIS dengan baik.

Keduanya diketahui tidak mendistribusikan dana bantuan pada penerima zakat berupa bantuan pembangunan rumah layak huni serta tidak membuat laporan pencairan dana zakat.

“Terdakwa telah mengelola keuangan daerah dengan tidak transparan, tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” baca JPU.

Dikatakan JPU, bantuan tersebut dianggarkan pada tahun 2021 dengan dana sebesar Rp3,5 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan 70 rumah layak huni dengan rincian Rp50 juta per rumah.

Akan tetapi, kedua terdakwa membuat aturan sendiri dalam perencaan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta memotong uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

“Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk berlibur ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Sahidul Akram dan Joni Erofik didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp433 juta. Hal ini sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.

Mereka disangkakan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Ancaman itu telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Tags: Aceh TenggaraBaitul MalBanda Acehbantuan rumahkorupsiMasyarakat MiskinPengadilan Tipikor
Previous Post

Bro Tanpa Salah, Akankah Liverpool Bertahan di Pucuk ?

Next Post

Pemerintah Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Diutamakan Fresh Graduate

Related Posts

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Motif Sepele Picu Kekerasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Daycare

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO - Motif di balik kasus penganiayaan balita di Yayasan BD mulai terungkap. Polisi menyebut tindakan kekerasan dipicu hal sepele,...

Next Post

Pemerintah Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Diutamakan Fresh Graduate

Vonis Bebas Menjadi Tren, MaTA Minta KY Pantau Persidangan

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co