MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Kepala dan Bendara Baitul Mal Agara Didakwakan Korupsi Bantuan Rumah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2024
in Headline
0

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) Aceh Tenggara. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala dan bendahara Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (5/1/2024) sore.

Keduanya yakni Shahidul Akram Al Hafid selaku mantan Kepala Baitul Mal dan Joni Erofik selaku Bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Musda Demokrat Aceh Digelar 18 Agustus, Dua Nama Berebut Kursi Ketua DPD

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara, Muhammad Algifari Nurhasan.

Dalam dakwaannya, mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengelola dana bantuan ZIS dengan baik.

Keduanya diketahui tidak mendistribusikan dana bantuan pada penerima zakat berupa bantuan pembangunan rumah layak huni serta tidak membuat laporan pencairan dana zakat.

“Terdakwa telah mengelola keuangan daerah dengan tidak transparan, tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” baca JPU.

Dikatakan JPU, bantuan tersebut dianggarkan pada tahun 2021 dengan dana sebesar Rp3,5 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan 70 rumah layak huni dengan rincian Rp50 juta per rumah.

Akan tetapi, kedua terdakwa membuat aturan sendiri dalam perencaan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta memotong uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

“Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk berlibur ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Sahidul Akram dan Joni Erofik didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp433 juta. Hal ini sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.

Mereka disangkakan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Ancaman itu telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Tags: Aceh TenggaraBaitul MalBanda Acehbantuan rumahkorupsiMasyarakat MiskinPengadilan Tipikor
Previous Post

Bro Tanpa Salah, Akankah Liverpool Bertahan di Pucuk ?

Next Post

Pemerintah Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Diutamakan Fresh Graduate

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post

Pemerintah Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Diutamakan Fresh Graduate

Vonis Bebas Menjadi Tren, MaTA Minta KY Pantau Persidangan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co