MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Kepala dan Bendara Baitul Mal Agara Didakwakan Korupsi Bantuan Rumah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2024
in Headline
0

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) Aceh Tenggara. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala dan bendahara Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (5/1/2024) sore.

Keduanya yakni Shahidul Akram Al Hafid selaku mantan Kepala Baitul Mal dan Joni Erofik selaku Bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Nagan Raya Siapkan Pembentangan Merah Putih 24 Km, Presiden Prabowo Diundang

Rex Peunayong Kembali Dihidupkan Jadi Pusat Kuliner di Banda Aceh

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara, Muhammad Algifari Nurhasan.

Dalam dakwaannya, mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengelola dana bantuan ZIS dengan baik.

Keduanya diketahui tidak mendistribusikan dana bantuan pada penerima zakat berupa bantuan pembangunan rumah layak huni serta tidak membuat laporan pencairan dana zakat.

“Terdakwa telah mengelola keuangan daerah dengan tidak transparan, tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” baca JPU.

Dikatakan JPU, bantuan tersebut dianggarkan pada tahun 2021 dengan dana sebesar Rp3,5 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan 70 rumah layak huni dengan rincian Rp50 juta per rumah.

Akan tetapi, kedua terdakwa membuat aturan sendiri dalam perencaan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta memotong uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

“Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk berlibur ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Sahidul Akram dan Joni Erofik didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp433 juta. Hal ini sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.

Mereka disangkakan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Ancaman itu telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Tags: Aceh TenggaraBaitul MalBanda Acehbantuan rumahkorupsiMasyarakat MiskinPengadilan Tipikor
Previous Post

Bro Tanpa Salah, Akankah Liverpool Bertahan di Pucuk ?

Next Post

Pemerintah Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Diutamakan Fresh Graduate

Related Posts

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Banda Aceh, Mengaku Beraksi di 13 TKP

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik...

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

by Riska Zulfira
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) terkait dugaan...

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

by Riska Zulfira
25 September 2026
0

MASAKINI.CO - Hasil skrining kesehatan di Kota Banda Aceh menunjukkan masih ditemukan anemia pada remaja putri. Dari siswi kelas VII...

Next Post

Pemerintah Umumkan Rekrutmen 2,3 Juta ASN, Diutamakan Fresh Graduate

Vonis Bebas Menjadi Tren, MaTA Minta KY Pantau Persidangan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co