MASAKINI.CO – Mantan Kepala dan bendahara Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (5/1/2024) sore.
Keduanya yakni Shahidul Akram Al Hafid selaku mantan Kepala Baitul Mal dan Joni Erofik selaku Bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara, Muhammad Algifari Nurhasan.
Dalam dakwaannya, mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengelola dana bantuan ZIS dengan baik.
Keduanya diketahui tidak mendistribusikan dana bantuan pada penerima zakat berupa bantuan pembangunan rumah layak huni serta tidak membuat laporan pencairan dana zakat.
“Terdakwa telah mengelola keuangan daerah dengan tidak transparan, tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” baca JPU.
Dikatakan JPU, bantuan tersebut dianggarkan pada tahun 2021 dengan dana sebesar Rp3,5 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan 70 rumah layak huni dengan rincian Rp50 juta per rumah.
Akan tetapi, kedua terdakwa membuat aturan sendiri dalam perencaan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta memotong uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.
“Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk berlibur ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Sahidul Akram dan Joni Erofik didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp433 juta. Hal ini sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.
Mereka disangkakan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Ancaman itu telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.