MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Cat Calling Kerap Diabaikan, Flower Aceh: Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2024
in News
0
Cat Calling Kerap Diabaikan,  Flower Aceh:  Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Fenomena cat calling terhadap perempuan makin marak terjadi. Hanya saja perlakuan tersebut kerap diabaikan bahkan dianggap lumrah.

Umumnya, cat calling merupakan bentuk pelecehan di jalanan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, dan perlakuan merendahkan kaum hawa.

RelatedPosts

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Menurut Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, cat calling dapat berujung pada penyerangan fisik atau kekerasan seksual, terutama jika seseorang mencoba untuk menghadapi atau mengabaikan orang yang melakukannya.

Kata dia, penampilan fisik wanita menjadi sasaran objek pelaku cat calling. Ketika cat calling terjadi, pelaku menelontar kata-kata yang dapat merendahkan perempuan.

“Misalnya cat calling berupa verbal, pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban, nah itu pasti akan menimbulkan rasa tidak nyaman atau penderitaan besar bagi korban,” kata Riswati kepada masakini.co, Sabtu (10/2/2024).

Awalnya, kata dia, pelaku atau masyarakat menganggap cat calling candaan untuk menarik perhatian korban. Padahal, banyak yang tidak menyadari jika tindakan tersebut bisa memberikan dampak trauma pada korban.

“Kita contohkan saat dijalan, pelaku yang meneriaki korban dengan kata-kata “eh kamu cantik sekali, mau kemana? Itu menjadi tidak menghargai perempuan karena itu menjadi bahasa yang vulgar,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal yang menjurus ke ranah cat calling, para perempuan harus berani speak up dan paham terhadap hak-haknya sebagai perempuan.

Selain itu, korban juga diminta untuk melapor ke lembaga penanganan perempuan baik itu LSM Flower, Polres setempat dan unit PPA.

“Tahun lalu ada 20 aduan secara umum dan 18 diantaranya yang mempunyai hasil penanganannya,” sebutnya.

Riswati menambahkan, cat calling didorong dapat dimasukkan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan verbal ini dapat dilaporkan.

Maka, aturan-aturan progresif yang diatur dalam UU TPKS masuk juga dalam Qanun Jinayat sehingga bisa diimplementasikan.

“Kita di Aceh implementasi kita lewat qanun sementara beberapa pasal substansi dalam qanun tersebut belum mengakomodir UU yang progresif secara nasional, seperti TPKS,” tuturnya.

Tags: acehCat CallingFlower AcehPelecehan SeksualQanun Jinayat
Previous Post

Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Related Posts

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan...

Satpol PP-WH Jelaskan Batas Penerapan Qanun Jinayat

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Bawaslu Resmikan 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co