MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Cat Calling Kerap Diabaikan, Flower Aceh: Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2024
in News
0
Cat Calling Kerap Diabaikan,  Flower Aceh:  Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Fenomena cat calling terhadap perempuan makin marak terjadi. Hanya saja perlakuan tersebut kerap diabaikan bahkan dianggap lumrah.

Umumnya, cat calling merupakan bentuk pelecehan di jalanan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, dan perlakuan merendahkan kaum hawa.

RelatedPosts

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

Menurut Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, cat calling dapat berujung pada penyerangan fisik atau kekerasan seksual, terutama jika seseorang mencoba untuk menghadapi atau mengabaikan orang yang melakukannya.

Kata dia, penampilan fisik wanita menjadi sasaran objek pelaku cat calling. Ketika cat calling terjadi, pelaku menelontar kata-kata yang dapat merendahkan perempuan.

“Misalnya cat calling berupa verbal, pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban, nah itu pasti akan menimbulkan rasa tidak nyaman atau penderitaan besar bagi korban,” kata Riswati kepada masakini.co, Sabtu (10/2/2024).

Awalnya, kata dia, pelaku atau masyarakat menganggap cat calling candaan untuk menarik perhatian korban. Padahal, banyak yang tidak menyadari jika tindakan tersebut bisa memberikan dampak trauma pada korban.

“Kita contohkan saat dijalan, pelaku yang meneriaki korban dengan kata-kata “eh kamu cantik sekali, mau kemana? Itu menjadi tidak menghargai perempuan karena itu menjadi bahasa yang vulgar,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal yang menjurus ke ranah cat calling, para perempuan harus berani speak up dan paham terhadap hak-haknya sebagai perempuan.

Selain itu, korban juga diminta untuk melapor ke lembaga penanganan perempuan baik itu LSM Flower, Polres setempat dan unit PPA.

“Tahun lalu ada 20 aduan secara umum dan 18 diantaranya yang mempunyai hasil penanganannya,” sebutnya.

Riswati menambahkan, cat calling didorong dapat dimasukkan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan verbal ini dapat dilaporkan.

Maka, aturan-aturan progresif yang diatur dalam UU TPKS masuk juga dalam Qanun Jinayat sehingga bisa diimplementasikan.

“Kita di Aceh implementasi kita lewat qanun sementara beberapa pasal substansi dalam qanun tersebut belum mengakomodir UU yang progresif secara nasional, seperti TPKS,” tuturnya.

Tags: acehCat CallingFlower AcehPelecehan SeksualQanun Jinayat
Previous Post

Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa...

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Bawaslu Resmikan 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co