MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Cat Calling Kerap Diabaikan, Flower Aceh: Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2024
in News
0
Cat Calling Kerap Diabaikan,  Flower Aceh:  Perlu Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Fenomena cat calling terhadap perempuan makin marak terjadi. Hanya saja perlakuan tersebut kerap diabaikan bahkan dianggap lumrah.

Umumnya, cat calling merupakan bentuk pelecehan di jalanan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, dan perlakuan merendahkan kaum hawa.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Menurut Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, cat calling dapat berujung pada penyerangan fisik atau kekerasan seksual, terutama jika seseorang mencoba untuk menghadapi atau mengabaikan orang yang melakukannya.

Kata dia, penampilan fisik wanita menjadi sasaran objek pelaku cat calling. Ketika cat calling terjadi, pelaku menelontar kata-kata yang dapat merendahkan perempuan.

“Misalnya cat calling berupa verbal, pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban, nah itu pasti akan menimbulkan rasa tidak nyaman atau penderitaan besar bagi korban,” kata Riswati kepada masakini.co, Sabtu (10/2/2024).

Awalnya, kata dia, pelaku atau masyarakat menganggap cat calling candaan untuk menarik perhatian korban. Padahal, banyak yang tidak menyadari jika tindakan tersebut bisa memberikan dampak trauma pada korban.

“Kita contohkan saat dijalan, pelaku yang meneriaki korban dengan kata-kata “eh kamu cantik sekali, mau kemana? Itu menjadi tidak menghargai perempuan karena itu menjadi bahasa yang vulgar,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal yang menjurus ke ranah cat calling, para perempuan harus berani speak up dan paham terhadap hak-haknya sebagai perempuan.

Selain itu, korban juga diminta untuk melapor ke lembaga penanganan perempuan baik itu LSM Flower, Polres setempat dan unit PPA.

“Tahun lalu ada 20 aduan secara umum dan 18 diantaranya yang mempunyai hasil penanganannya,” sebutnya.

Riswati menambahkan, cat calling didorong dapat dimasukkan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan verbal ini dapat dilaporkan.

Maka, aturan-aturan progresif yang diatur dalam UU TPKS masuk juga dalam Qanun Jinayat sehingga bisa diimplementasikan.

“Kita di Aceh implementasi kita lewat qanun sementara beberapa pasal substansi dalam qanun tersebut belum mengakomodir UU yang progresif secara nasional, seperti TPKS,” tuturnya.

Tags: acehCat CallingFlower AcehPelecehan SeksualQanun Jinayat
Previous Post

Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post

Qatar Memperpanjang Mitos Tuan Rumah Juara Piala Asia

Bawaslu Resmikan 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co