MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Juni 2026
in News
0

Sejumlah Wanita Terjaring Razia Jam Malam di Banda Aceh | Foto: Satpol PP WH Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan sembilan pasangan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani petugas dalam operasi penegakan syariat Islam di berbagai lokasi di ibu kota provinsi beberapa waktu terakhir. 

RelatedPosts

Banjir Genangi Rumah Warga di Dua Kecamatan Aceh Besar, Ketinggian Air 50 Cm

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu Ilegal di Pidie

Dedisyah Terpilih Pimpin APPSI Banda Aceh Periode 2026–2031

“Saat ini terdapat sembilan pasangan yang sedang menjalani proses hukum di Satpol PP-WH. Berkas mereka sedang dilengkapi untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, para terduga pelanggar tersebut terjerat berbagai dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, di antaranya terkait kasus khalwat dan ikhtilat.

Rizal menjelaskan, setiap perkara diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Di sisi lain, Satpol PP-WH Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat Islam. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di penginapan dan tempat usaha, tetapi juga menyasar sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Rizal menegaskan, penegakan qanun dilakukan tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun profesi seseorang. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.

Rizal juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga nilai-nilai syariat Islam serta menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif dengan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar qanun yang berlaku di Aceh.

Tags: hukum jinayatikhtilatKejari Banda AcehKhalwatPelanggaran syariatPenegakan SyariatQanun Jinayatrazia syariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

RSUD Meuraxa Tangani Persalinan Pasien RSJ Aceh, Ibu dan Bayi Sehat

Next Post

LAPOR! Goes To Campus, Sekda Jalal Sebut Laporan Warga Kota Merupakan Informasi yang Sangat Berharga

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Amankan Dua Orang yang Diduga Langgar Qanun Syariat

by Redaksi
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria dan wanita dari sebuah ruangan di...

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Next Post
LAPOR! Goes To Campus, Sekda Jalal Sebut Laporan Warga Kota Merupakan Informasi yang Sangat Berharga

LAPOR! Goes To Campus, Sekda Jalal Sebut Laporan Warga Kota Merupakan Informasi yang Sangat Berharga

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co