MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan sembilan pasangan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani petugas dalam operasi penegakan syariat Islam di berbagai lokasi di ibu kota provinsi beberapa waktu terakhir.
“Saat ini terdapat sembilan pasangan yang sedang menjalani proses hukum di Satpol PP-WH. Berkas mereka sedang dilengkapi untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, para terduga pelanggar tersebut terjerat berbagai dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, di antaranya terkait kasus khalwat dan ikhtilat.
Rizal menjelaskan, setiap perkara diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Di sisi lain, Satpol PP-WH Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat Islam. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di penginapan dan tempat usaha, tetapi juga menyasar sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Rizal menegaskan, penegakan qanun dilakukan tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun profesi seseorang. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.
Rizal juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga nilai-nilai syariat Islam serta menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif dengan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar qanun yang berlaku di Aceh.








Discussion about this post