MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Juni 2026
in News
0

Sejumlah Wanita Terjaring Razia Jam Malam di Banda Aceh | Foto: Satpol PP WH Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan sembilan pasangan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani petugas dalam operasi penegakan syariat Islam di berbagai lokasi di ibu kota provinsi beberapa waktu terakhir. 

RelatedPosts

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Akibat Dana Operasional Belum Cair

RSUD Meuraxa Tangani Persalinan Pasien RSJ Aceh, Ibu dan Bayi Sehat

Jejak Pemulihan Aceh Pascatsunami Dipamerkan di MPP Banda Aceh

“Saat ini terdapat sembilan pasangan yang sedang menjalani proses hukum di Satpol PP-WH. Berkas mereka sedang dilengkapi untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Rizal, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, para terduga pelanggar tersebut terjerat berbagai dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, di antaranya terkait kasus khalwat dan ikhtilat.

Rizal menjelaskan, setiap perkara diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Di sisi lain, Satpol PP-WH Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat Islam. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di penginapan dan tempat usaha, tetapi juga menyasar sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Rizal menegaskan, penegakan qanun dilakukan tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun profesi seseorang. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.

Rizal juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga nilai-nilai syariat Islam serta menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif dengan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar qanun yang berlaku di Aceh.

Tags: hukum jinayatikhtilatKejari Banda AcehKhalwatPelanggaran syariatPenegakan SyariatQanun Jinayatrazia syariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

RSUD Meuraxa Tangani Persalinan Pasien RSJ Aceh, Ibu dan Bayi Sehat

Next Post

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Akibat Dana Operasional Belum Cair

Related Posts

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Penertiban Syariat di Banda Aceh Tanpa Tebang Pilih

by Aininadhirah
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Next Post

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Akibat Dana Operasional Belum Cair

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co