MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Bullying dan Tawuran Hukumnya Haram

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Februari 2024
in Daerah
0
Viral Pengeroyokan Santri di Pidie, Polisi Telah Terima Laporan

Ilustrasi perundungan atau bullying. (sumber foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan (bullying) dan tawuran.

Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku buruk ini berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak terjadi di lingkungan pendidikan di Aceh.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Hasbi Albayuni, mengatakan dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Hasbi Albayuni, Rabu (28/2/2024).

Fatwa tersebut juga mewajibkan Pemerintah Aceh merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” ujarnya.

MPU Aceh berharap semua pihak dapat menyosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Sekali pun tidak bermanfaat sekarang, namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU, semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib menyosialisasikan semua produk hukum MPU,” ungkap Hasbi Albayuni.

Tags: BegalFatwa MPU AcehMPU AcehPembegalan
Previous Post

Terbongkar 30 Sipir Berhubungan Seks Dengan Napi, Seorang Hamil

Next Post

Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Related Posts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

by Ahmad Mufti
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendorong penyamaan pemahaman terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) guna menghindari perbedaan praktik dan memberikan kepastian...

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

MPU: Pelaku Pasar yang Permainkan Harga Hukumnya Haram

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan ketentuan hukum terkait tata kelola harga barang dan aktivitas pasar, menyusul meningkatnya...

Next Post

Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Anggota Dewan yang Mencalonkan Diri ke Pilkada Wajib Mundur Dari Jabatan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co