MASAKINI.CO – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ia dijerat dugaan melakukan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Permintaan penangkapan diajukan Jaksa ICC, Karim Khan. “Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” sebutnya Khan dikutip di web pengadilan, Selasa (21/5/2024).
Pengajuan penangkapan diajukannya, “di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina.”
Dalam tuntutan itu ICC juga menargetkan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Netanyahu dan Gallant dinilai bertanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Gaza sejak 8 Oktober 2023.
Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan dan atau pembunuhan termasuk kejahatan perang.
“Kantor saya menyampaikan bahwa bukti yang kami kumpulkan, termasuk wawancara dengan para penyintas dan saksi mata, materi video, foto dan audio yang diautentikasi,” sebut Khan.
Selain itu pihaknya juga menyiapkan, “citra satelit dan pernyataan dari kelompok yang diduga pelaku, menunjukkan bahwa Israel telah dengan sengaja dan sistematis merampas penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza adalah objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia.”